Kabar Artis

Kesaksian Tiko Aryawardhana Bantah Gelapkan Dana Rp 6,9 M: Semua Untuk Modal Usaha

Tiko Aryawardhana membantah tuduhan telah melakukan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar seperti yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Tiko Aryawardhana membantah tuduhan telah melakukan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar seperti yang dilaporkan mantan istrinya berinisial AW.

Bantahan itu disampaikan Tiko saat diperiksa sebagai saksi terlapor di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Suami Bunga Citra Lestari alias BCL itu diperiksa selama sekitar 10 jam dan menerima 40 hingga 50 pertanyaan.

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, mengatakan kliennya menjawab pertanyaan penyidik secara runut dan sistematis. Tak terkecuali soal aliran dana perusahaan yang didirikan Tiko dan AW.

"Berkaitan dengan aliran-aliran dana dan berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti, kita sudah bahas satu per satu, kita jawab satu per satu alirannya ke mana," kata Irfan kepada wartawan, Kamis malam.

Berdasarkan keterangan Tiko kepada penyidik, jelas Irfan, semua dana yang digunakan adalah untuk modal usaha dan bukan kepentingan pribadi.

Menurut dia, hal itu dapat dibuktikan dengan rekening koran perusahaan.

"Semua kebutuhan untuk modal usaha. Kami satu per satu membuktikan aliran dananya, ini terbukti dalam rekening koran," ujar Irfan.

"Pak Tiko menjelaskan bahwa aliran dana tersebut murni untuk kepentingan perusahaan dan tidak ada yang kepentingan pribadi," imbuh dia.

Ia mengungkapkan, aliran dana yang tercatat dalam rekening koran antara lain yaitu pembayaran vendor dan suplier.

Nantinya, Irfan menyebut pihak vendor dan suplier juga akan memberikan kesaksian di hadapan penyidik.

"Jadi mungkin ada beberapa saksi dari vendor, suplier yang akan memberikan kesaksian bahwa benar pembayarannya itu ke vendor dan suplier itu," ucap Irfan.

Adapun polisi sudah meningkatkan kasus dugaan penggelapan ini ke tahap penyidikan. Tiko juga telah diperiksa sebagai saksi terlapor di tahap penyelidikan. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus ini bermula ketika AW dan Tiko mendirikan perusahaan di bidang kuliner. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved