DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kubu Vina Cirebon Khawatir Banyak Saksi Cabut Keterangan BAP 2016: Jangan-jangan Dibelokkin Lagi

Kubu keluarga Vina Cirebon menyoroti banyak saksi kasus tersebut yang mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kubu keluarga Vina Cirebon menyoroti banyak saksi kasus tersebut yang mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016.

Tiga saksi kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon yakni Pramudya, Okta dan Teguh mencabut BAP pada 2016.

Saksi lainnya, Liga Akbar mencabut beberapa poin dalam BAP tahun 2016.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Zulfikar mempertanyakan sikap para saksi tersebut.

"Khawatir ini kan sudah ramai dulu memberikan keterangan pada 2016. Kemudian sekarang banyak juga mencabut keterangan kesaksian. Kami khawatir boleh-boleh saja," kata Zulifkar dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Youtube Tribunnews.com, Jumat (13/7/2024).

"Boleh dong kita khawatir jangan-jangan (terdahulu) keterangan benar, sekarang dicabut, seolah-olah dibelokkin lagi. Jadi karena mumpung gitu, kita enggak tahu," sambung Zulfikar.

Zulfikar pun mengharapkan hakim yang menangani Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.

Menurut Zulfikar para terpidana itu harus dilepaskan kalau tidak bersalah. Kemudian, polisi kembali menyelidiki kasus tersebut berdasar ilmu pengetahuan.

Ia juga merujuk pernyataan Hotman Paris yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

"Biarkan saja beliau-beliau yang mendampingi para terpidana sekarang melakukan PK mudah-mudahan adil. Kalau dianggap tidak bersalah, lepaskan," katanya.

Zulfikar juga berbicara mengenai ada pihak yang menganggap kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan kecelakaan bukan pembunuhan.

Ia pun mengungkit putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, kasus tewasnya Vina dan Eky merupakan peristiwa pembunuhan.

lihat fotoPengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Mengaku Ngeri Saat Mendapatkan Novum kasus Vina Cirebon tahun 2016. Bisa Ubah Arah Kasus Vina hingga Film.
Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti Mengaku Ngeri Saat Mendapatkan Novum kasus Vina Cirebon tahun 2016. Bisa Ubah Arah Kasus Vina hingga Film.

"Kalau kembali ke belakang, selesaikan dulu PK, nanti bila PK dikabulkan lantas kasus apa ini. Apakah ini pembunuhan pelakuknya tidak terungkap tidak tahu apakah ini memang kasus kecelakaan, kalau menduga saja tidak tahu, kalau bukan pembunuhan buktikan kecelakaannya," jelas Zulfikar.

Keluarga Vina, kata Zulfikar, hanya ini mengetahui kasus ini terungkap terang benderang. Kemudian, seluruh pelaku tertangkap.

Apalagi, berdasar putusan pengadilan ada tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dianggap otak pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved