DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Usai Ditawari Kerja Oleh Reza Indragiri, Kini Pegi Dapat Motor dengan Plat P 333 GI dari Ratu Durian

Bak ketiban rejeki nomplok, Pegi bukan saja ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, namun dapat sepeda motor dari Ratu Durian.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Bak ketiban rejeki nomplok, Pegi Setiawan bukan saja ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, namun dapat sepeda motor dari Ratu Durian asal Tasikmalaya usai bebas.

Diketahui, setelah gugatan praperadilan dikabulkan dan dinyatakan bebas, pihak keluarga beserta tim kuasa hukum Pegi Setiawan langsung menjemput sang kuli ke Polda Jawa Barat (Jabar), Senin (8/7/2024).

Status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan akhirnya Pegi kembali dalam pelukan keluarganya.

Sebenarnya, kebebasan Pegi juga sudah diprediksi oleh Reza Indragiri. Sebab, Reza sudah membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka baru kemudian alat bukti dicari hari-hari berikutnya. Itu salah itu, melanggar hukum itu, tapi sebelum hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar sudah berhasil menemukan dua alat bukti," tegasnya.

Pegi Setiawan rupanya punya 'nazar' usai dinyatakan bebas pada Senin (8/7/2024) kemarin. Ia mengaku ingin membangun musala ataupun masjid. Bagaimana tanggapan Tribunners?
KLIK SELENGKAPNYA:Nazar Pegi Setiawan Usai Bebas, Ingin Bangun Musala atau Masjid

Ketiga yang harus ditemukan oleh hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh secara legal.

"Misalnya kalau polisi melakukan penggeledahan ke rumah, lalu menyita motor milik PS maka Polda Jabar harus bisa menunjukkan mana surat penggeledahannya dan mana surat penyitaannya karena itulah syarat bagi sebuah proses pencarian alat bukti yang sifatnya legal," imbuhnya.

Dari penjabaran ini, Reza Indragiri sudah khawatir jika nantinya hakim akan memutus bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Prediksinya pun tepat, akhirnya setelah Pegi bebas, Reza langsung menghubungi salah satu kuasa hukum Pegi, Toni RM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved