DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Emak-emak Patungan ke Cirebon Demi Nazar Temui Pegi, Sang Jenderal Ingatkan Bisa Tersangka Lagi
Emak-emak dari Indramayu patungan ke Cirebon demi nazar menemui Pegi di rumahnya pada Minggu (14/7/2024). Sang Jenderal ingatkan bisa tersangka lagi.
Aryanto juga merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).
Namun, pengacara 5 terpidana, Otto Hasibuan mengatakan agar polisi jangan gegabah dalam bertindak.
Ia mewanti-wanti untuk tidak jatuh ke lubang yang sama.
"Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya.
Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi bisa melakukan blunder kedua kalinya.
Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.
"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," katanya. (TribunJakarta.com/TribunJabar.id)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.