DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Emak-emak Patungan ke Cirebon Demi Nazar Temui Pegi, Sang Jenderal Ingatkan Bisa Tersangka Lagi
Emak-emak dari Indramayu patungan ke Cirebon demi nazar menemui Pegi di rumahnya pada Minggu (14/7/2024). Sang Jenderal ingatkan bisa tersangka lagi.
TRIBUNJAKARTA.COM, CIREBON - Emak-emak dari Indramayu patungan ke Cirebon demi nazar menemui Pegi Setiawan di rumahnya pada Minggu (14/7/2024).
Mereka mendatangi rumah Pegi Setiawan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Pegi kini menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Vina Cirebon.
Namun, Penasihat Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengingatkan kuli bangunan itu bisa menjadi tersangka lagi.
Meskipun, polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Nazar Emak-emak
Sejumlah emak-emak bernazar menemui Pegi Setiawan. Emak-emak asal Indramayu itu datang membawa tumpeng sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan Pegi Setiawan.
Satu diantara emak-emak yakni Rita (45) mengaku rombongan berasal dari Desa Dukutengah, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu
Mereka bernazar jika Pegi bebas akan mendatangi rumahnya.
Niat tersebut pun kesampaian, dimana kebebasan Pegi disyukuri masyarakat Indramayu, yang langsung mendatangi rumah Pegi.
"Kalau tumpeng dari owner rumah makan di Indramayu, kalau ongkos patungan sama ibu-ibu ke rumah Pegi," ucapnya.
Keluarga dan tetangga Pegi Setiawan pun menyambut hangat rombongan tersebut.
Mereka menggelar acara syukuran dan makan bersama sebagai ungkapan rasa syukur atas kebebasan Pegi yang selama ini dianggap tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016.

"Kami datang dari Indramayu dengan membawa tumpeng sebagai bentuk syukur atas kebebasan Pegi. Kami merasa senang dan bahagia akhirnya keadilan bisa terwujud," ujar Rita (45), salah satu emak-emak dari Indramayu, Minggu (14/7/2024).
Acara syukuran ini juga diisi dengan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Pegi Setiawan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukung dan mendoakannya selama ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada semua yang telah mendukung dan mendoakan saya. Kebenaran akhirnya terungkap dan keadilan ditegakkan. Terima kasih juga kepada emak-emak dari Indramayu yang sudah datang jauh-jauh membawa tumpeng," jelas Pegi.
Kehadiran emak-emak dari Indramayu dengan tumpeng ini menambah semarak suasana syukuran di rumah Pegi.
Mereka berharap agar kejadian seperti yang dialami Pegi tidak terulang lagi di masa mendatang dan keadilan dapat ditegakkan untuk semua orang.
"Kami berharap keadilan selalu ditegakkan dan tidak ada lagi yang mengalami ketidakadilan seperti yang dialami oleh Pegi. Semoga ini menjadi pelajaran bagi semua," kata Rita.
Rumah Toni RM Didatangi Warga Indramayu
Tak hanya rumah Pegi Setiawan, kediaman kuasa hukum Toni RM juga didatangi sejumlah warga Desa Pondoh, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Warga datang untuk mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan yang telah diputuskan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung.
Warga membawa makanan khas Indramayu, yakni Geblog Pondoh.
"Sekeluarga ini ingin mengucapkan rasa simpati terhadap Saudara Pegi dan terima kasih kepada bapak Toni selaku pengacara Pegi Setiawan," ujar Masitoh, salah satu warga saat ditemui di kediaman rumah Toni, Sabtu (13/7/2024).
Masitoh bersama keluarganya membawa oleh-oleh makanan khas Desa Pondoh sebagai simbol ucapan terima kasih kepada Toni RM yang telah memperjuangkan Pegi Setiawan.
"Ini bawa makanan khas daerah saya Geblog Pondoh, jadi sengaja datang ke sini itu untuk ngasih makanan."
"Saya gak mau panjang lebar, saya hanya pengen mengucapkan rasa simpati kepada Pegi dan mengucapkan terimakasih kepada bapak Toni RM sebagai pengacara Pegi yang sudah berjuang," ucapnya.
Sementara menurut Toni, kunjungan ini merupakan kejutan yang menyenangkan.
"Ya saya juga kaget sebenarnya dengan adanya kedatangan masyarakat ke rumah saya," jelas Toni.
Ia menyampaikan, bahwa warga tersebut sempat datang pada hari Rabu, namun tidak bisa bertemu karena dirinya masih berada di Jakarta.
"Apalagi katanya, masyarakat ini sudah pernah datang ke rumah pada Rabu, tapi tidak bisa bertemu karena saya masih ada di Jakarta," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, warga juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Toni RM.
"Akhirnya hari ini ketemu dan saya menyambut mereka, mereka tadi mengucapkan terima kasih kepada saya, di mana karena Pegi sudah bebas," ucap Toni.
Toni RM juga mengungkapkan, bahwa warga tersebut mengikuti pemberitaan kasus Pegi Setiawan sejak awal dan merasa terharu ketika Pegi dinyatakan bebas.
"Jadi bapak ibu ini katanya mengikuti pemberitaan sejak awal, sehingga begitu hari Senin bebas mereka terharu karena orang miskin bisa bebas melawan penyidik kepolisian," jelas dia.
Toni merasa terharu dengan kedatangan warga tersebut.
"Kedatangan mereka saya terharu, karena bukan soal harganya tapi bentuk empati kepedulian mereka, padahal mereka bukan keluarga Pegi," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kebanggaan warga terhadap kebebasan Pegi Setiawan merupakan bentuk dukungan moral yang sangat berarti.
"Tetapi begitu orang miskin kuli bangunan ini bebas, mereka bangga," ucap pria asal Kabupaten Indramayu itu.
Pesan Sang Jenderal
Sementara itu, Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi, mengatakan Pegi Setiawan masih bisa "diganggu" menjadi tersangka lagi setelah dinyatakan bebas.
Pensiunan jenderal bintang dua itu, mengatakan Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan.
"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).
Aryanto juga merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).
Namun, pengacara 5 terpidana, Otto Hasibuan mengatakan agar polisi jangan gegabah dalam bertindak.
Ia mewanti-wanti untuk tidak jatuh ke lubang yang sama.
"Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya.
Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi bisa melakukan blunder kedua kalinya.
Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.
"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," katanya. (TribunJakarta.com/TribunJabar.id)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.