Pemuda Bacok Polisi di Jaktim saat Tawuran, Kini Sudah Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

ZMH (21), pemuda pelaku pembacokan anggota Polres Metro Jakarta Timur di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit terancam menghabiskan masa mudanya di p

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
net google
Ilustrasi bentrokan ormas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - ZMH (21), pemuda pelaku pembacokan anggota Polres Metro Jakarta Timur di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit terancam menghabiskan masa mudanya di penjara.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean mengatakan pihaknya sudah menetapkan ZMH sebagai tersangka atas kasus pembacokan dilakukan.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan," kata Armunanto saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).

Dari hasil gelar perkara penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas sah menurut kewajiban undang-undang.

Bila mengacu Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 yang disangkakan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, ZMH terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara akibat ulahnya.

"Disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 atau Undang-undang Darurat, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 212 KUHP," ujar Armunanto.

Sementara terkait kondisi korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani yang mengalami luka bacok di lengan kini sudah dapat bertugas kembali.

"Sudah keluar (dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati) dan rawat jalan. Anggota sudah bisa bekerja kembali," tutur Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur dibacok saat membubarkan tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Minggu (14/7/2024) dini hari.

Korban, Kanit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Iptu Rano Mardani mengalami luka di bagian lengan sehingga harus mendapat penanganan medis.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan kejadian bermula ketika Tim Perintis Presisi mendapat laporan adanya tawuran remaja di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Setibanya di lokasi Iptu Rano bersama anggota lalu berupaya membubarkan tawuran, nahas seorang pelaku justru melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

"Kanit Turjawali Iptu Rano Mardani terkena serangan benda tajam di pergelangan tangan dari salah satu pelaku aksi tawuran," kata Nicolas di Jakarta Timur, Senin (15/7/2024).

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved