Pendaftaran Universitas Terbuka Jakarta Diperpanjang hingga 26 Agustus 2024, Cek Persyaratannya

pendaftaran mahasiswa baru UT diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk Jalur RPL dan 26 Agustus 2024 untuk jalur pendaftaran Non RPL.

Editor: Muji Lestari
Istimewa
Universitas Terbuka (UT) Jakarta 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran mahasiswa baru Universitas Terbuka Jakarta sudah dibuka sejak bulan Mei 2024.

Berdasarkan kalender akademik, pendaftaran mahasiswa baru diperpanjang hingga tanggal 23 Agustus 2024 untuk Jalur RPL dan 26 Agustus 2024 untuk jalur pendaftaran Non RPL.

Ini merupakan kabar gembira bagi calon mahasiswa yang ingin mendaftar sebagai mahasiswa UT Jakarta

Antusiasme lulusan SMA/SMK/MA sederajat di wilayah Jakarta untuk mendaftar Universitas Terbuka Jakarta terbukti, dari data jumlah calon mahasiswa yang telah melakukan admisi pendaftaran mahasiswa baru hingga tanggal 12 Juli 2024 mencapai 30.878. Jumlah ini meningkat dari semester-semester sebelumnya.

Keunggulan dari Universitas Terbuka terbukti menjadi alasan kuat banyak warga Jakarta dan sekitarnya memilih UT sebagai tempat kuliah.

Selain UT merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang telah diakui kualitasnya secara nasional dan internasional, namun sistem perkuliahan UT dikenal sangat fleksibel dan biaya yang terjangkau.

Jika ingin menjadi mahasiswa UT juga tidak perlu seleksi masuk. Jadi semua lulusan SMA/SMK/MA sederajat bisa masuk PTN tanpa perlu tes masuk.

Syaratnya hanya perlu melengkapi berkas-berkas pendaftaran , sebagai berikut : 

Berkas Pendaftaran Bagi Calon Mahasiswa Jalur Umum - Non Rekognisi Pembelajaran Lampau (NON RPL)

1. Pas Foto Berwarna (3x4) dan (4x6)

2. Unduh (download) formulir di laman: www.ut.ac.id/formulir

  • Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Keabsahan Dokumen
  • Formulir Tanda Tangan Mahasiswa

2. KTP Asli

3. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir legalisir cap basah

4. Fotocopy SK sebagai guru cap basah (khusus untuk Program Pendidikan Guru), minimal 1 tahun mengajar.

5. Surat keterangan mengajar cap basah (khusus untuk Program Pendidikan Guru), minimal 1 tahun mengajar

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved