Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Akui Ada 4.000 Guru Honorer Kehilangan Pekerjaan,Disdik DKI: Bukan Dipecat Tapi Ditata Supaya Tertib

Disdik DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan massal terhadap guru honorer lewat kebijakan pembersihan/cleansing yang kini sedang dijalankan.

|
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima
Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menggelar konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membantah telah melakukan pemecatan massal terhadap guru honorer lewat kebijakan pembersihan atau cleansing yang kini sedang dijalankan.

Plt Kepala Disdik DKI Budi Awaludin menegaskan, sejak awal para guru honorer tersebut bukan diangkat oleh Disdik.

“Sebenarnya bukan dipecat, konotasi dipecat kan kalau Disdik mengangkat guru dengan seleksi yang sesuai ketentuan, ssya angkat, terus menjadi pegawai kami. Lalu, kami berhentikan, itu kalau dipecat seperti itu,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Para guru honorer itu disebut Budi, diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya koordinasi dengan Disdik DKI.

Mereka pun dibayar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima masing-masing sekolah dari pemerintah pusat.

“Kondisinya adalah para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, guru yang digaji dari dana BOS harus memenuhi empat kriteria, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dari keempat syarat tersebut, mayoritas guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tidak terdata di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Disdik, saat ini jumlah guru honorer yang ada di Jakarta mencapai 4.000 orang.

Budi pun menyebut, pihaknya sudah sejak 2017 lalu mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak lagi merekrut guru honorer.

Namun, imbauan tersebut tak digubris para kepala sekolah sehingga Disdik DKI melakukan langkah tegas dengan menjalankan program cleansing.

“Jadi bukan dipecat, tapi kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib,” tuturnya.

Kado Pahit Guru Honorer di Awal Tahun Ajaran Baru 

Ratusan guru honorer di DKI Jakarta mendapat kado pahit di awal tahun ajaran baru 2024/2025.

Pasalnya, mereka dipecat di hari pertama sekolah setelah Pemprov DKI melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan kebijakan pembersihan (cleansing) terhadap para guru honorer.

Sampai hari ini, setidaknya sudah ada 107 guru honorer yang dipecat dan mengadukan masalah ini kepada Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

“Para guru honorer mendapatkan pesan horor bahwa mereka sejak hari pertama masuk menjadi hari terakhir berada di sekolah,” ucap Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).

Parahnya lagi, berita pemecatan guru honorer itu hanya disampaikan lewat pesan singkat dari kepala sekolah.

Sang kepala sekolah menyampaikan bahwa di sekolah mereka mereka tak lagi menerima guru honorer.

“Kepala sekolah juga mengirimkan formulir cleansing guru honorer kepada guru honorer untuk mereka isi,” ujarnya.

Aksi bersih-bersih yang dilakukan Disdik DKI Jakarta inipun membuat para guru honorer terpukul lantaran tak ada pemberitahuan sebelumnya terkait pemecatan mereka.

“Mereka shock, padahal ada yang sudah mengajar 6 tahun atau lebih. Ada yang menangis, ada yang kebingungan bagaimana memberitahu keluarga di rumah karena dalam waktu singkat kariernya sebagai guru kandas begitu saja,” tuturnya.

Sampai hari ini, para guru honorer ini pun masih terus bertanya-tanya terkait kebijakan cleansing yang dijalankan Disdik DKI Jakarta.

Iman menyebut, ‘pengusiran halus’ para guru honorer ini memang terjadi di berbagai daerah, namun metode cleansing baru ditemukan di Jakarta.

Ia pun menyebut, kebijakan cleansing guru honorer ini tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM),” kata dia.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved