Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Sesalkan Pemecatan Massal Guru Honorer di Jakarta, PKS Minta Disdik DKI Tunda Program Cleansing

Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyayangkan pemecatan massal terhadap guru honorer yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

|
Kompas.id
Ilustrasi Guru 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyayangkan pemecatan massal terhadap guru honorer yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta di awal tahun 2024/2025.

Pasalnya, aksi bersih-bersih tersebut dilakukan Disdik DKI Jakarta secara mendadak hanya lewat pesan singkat.

“Jika benar terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) terhadap guru honorer, kami sangat menyesalkan hal tersebut,” ucap Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024).

Atas dasar itu, Abdul Aziz menyebut, DPRD DKI bakal segera memanggil Disdik untuk meminta keterangan terkait kebijakan pembersihan atau cleansing terhadap guru honorer.

Pemanggilan tersebut direncanakan bakal dilakukan pekan depan.

“Kami DPRD DKI akan memanggil Disdik untuk menjelaskan latar belakang dan tujuan diambilnya langkah tersebut. Jangan sampai kebijakan tersebut menjadi kontra produktif pada dunia pendidikan di Jakarta,” ujarnya.

Dalam pertemuan nanti, Abdul Aziz juga bakal mendesak Disdik DKI untuk menunda program cleansing yang berujung pemecatan massal terhadap ratusan guru honorer di Jakarta.

“Pertama, kami minta mereka menjelaskan tentang kebijakan tersebut kepada DPRD DKI dan masyarakat. Kedua, menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru,” tuturnya.

 

Alasan Disdik DKI Jakarta Pecat Massal Ratusan Guru Honorer

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) buka suara soal pemecatan serentak yang dilakukan terhadap guru honorer di awal tahun ajaran 2024/2025.

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin berdalih, kebijakan pembersihan (cleansing) dilakukan sebagai tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun BPK menemukan peta kebutuhan honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud, serta ketentuan sebagai penerima honor.

“Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved