Guru Honorer di Jakarta Dipecat
Politikus PKB Desak Disdik DKI Tunda Pemecatan Ribuan Guru Honorer Sampai Gubernur Baru Dilantik
Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Sutikno meminta Dinas Pendidikan menunda kebijakan pembersihan atau cleansing terhadap guru honorer.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Nur Indah Farrah Audina
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta Sutikno meminta Dinas Pendidikan (Disdik) menunda kebijakan pembersihan atau cleansing terhadap guru honorer.
Menurutnya, kebijakan ini harus ditunda sampai nanti terpilih kepala daerah definitif hasil Pilkada Jakarta 2024.
“Kami minta Disdik menunda kebijakan tersebut sampai terpilih dan dilantik gubernur baru di Jakarta,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Politikus senior PKB ini bilang, Disdik DKI seharusnya menyosialisasikan kebijakan cleansing ini terlebih dahulu.
Kemudian, kebijakan ini bisa dijalankan secara bertahap bukan malah langsung memberhentikan serentak ribuan honorer di Jakarta.
“Setidaknya dikasih waktu antara 2 sampai 2 bulan terlebih dahulu, supaya para guru bisa mencari solusi,” ujarnya.
Apalagi, saat ini ada beberapa guru honorer yang tengah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia pun khawatir, para guru honorer yang tengah mengikuti seleksi P3K ini kehilangan kesempatan akibat mendadak dipecat.
Di sisi lain, Sutikno juga mengapresiasi kebijakan Disdik DKI Jakarta yang ingin menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasalnya, banyak ditemukan ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen guru honorer yang dilakukan oleh para kepala sekolah.
Apalagi, kepala sekolah menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji para guru honorer ini.
“Di satu pihak kami mengapresiasi Disdik DKI yang ingin menindaklanjuti temuan BPK. Sebab, sering terjadi pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah di lingkungan sekolah di Jakarta tidak transparan dan bahkan tanpa berkonsultasi dengan Disdik,” kata dia.
“Kalau sudah demikian, pihak sekolah juga harusnya ikut tanggung jawab,” tambahnya menjelaskan.
Menolak Disalahkan, Disdik DKI Tuding Kepsek Biang Kerok Pemecatan Guru Honorer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.