DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Dulu Bakal Laporkan Sudirman, Kini Pegi Setiawan Malah Siap Perjuangkan Teman SD di Sidang PK
Pegi Setiawan siap membantu perjuangan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dalam sidang PK. Meskipun Pegi sempat berencana melaporkan rekan SD-nya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pegi Setiawan siap membantu perjuangan terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Padahal, Pegi Setiawan pernah berencana melaporkan rekan SD-nya itu ke polisi karena memberikan keterangan palsu kepada penyidik Polda Jabar.
Selain Aep, Sudirman merupakan orang yang menyampaikan keterangan kepada penyidik bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus tewasnya Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon pada tahun 2016.
Tetapi, Pegi yang telah menghirup udara bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan kini malah siap membantu para terpidana kasus Vina Cirebon.
Alasannya, Pegi Setiawan melihat langsung situasi para terpidana.
Meskipun, pemuda 27 tahun itu mengaku tidak memiliki hubungan langsung dengan para terpidana.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan hubungan kliennya dengan Sudirman hanya sebatas teman semasa SD.
Tetapi, hubungan keduanya tidak dekat dan cuma ketika kelas 1 SD.
Salah satu terpidana, Sudirman, diketahui oleh Pegi sebagai teman semasa SD.
"Karena Sudirman gak naik selama 4 tahun dan Pegi lebih dulu keluar dari SD dan tidak pernah komunikasi dan berteman dekat," kata Sugianti, Rabu (17/7/2024).
Sugianti berharap agar kondisi khusus Sudirman bisa dipertimbangkan dalam sidang PK nanti.

Ia meminta Sudirman diperiksa secara intensif serta bisa didampingi seorang psikiater.
"Sudirman mudah-mudahan bisa lah keluar dari tuntutan hukum, karena kemarin saya juga sempat ngobrol sama orang tuanya kalau Sudirman anak berkebutuhan khusus," katanya.
Meskipun rekam jejak kebutuhan khusus Sudirman belum diakui secara hukum, Sugianti mengungkapkan bahwa hal tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting.
"Kalau rekam jejak Sudirman punya riwayat kebutuhan khusus itu memang tidak ada, katanya sih kuasa hukum sebelumnya Sudirman pernah mengajukan tapi pada persidangan melalui majelis hakim tapi tidak dikabulkan untuk bisa didampingi psikologi dan psikiater."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.