Guru Honorer di Jakarta Dipecat

Pecat 4 Ribu Guru Honorer, Disdik Jakarta Pastikan Sekolah Tak Kekurangan Tenaga Pengajar

Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan sekolah di wilayahnya tak kekurangan tenaga pengajar meski ada 4 ribu guru honorer dipecat.

|
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/7/2024). Plt Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan sekolah di wilayahnya tak kekurangan tenaga pengajar meski ada 4 ribu guru honorer dipecat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin memastikan sekolah di wilayahnya tak kekurangan tenaga pengajar meski ada 4.000 guru honorer yang diberhentikan.

Pasalnya, dalam satu sekolah biasanya hanya ada satu hingga dua guru honorer.

“Memang jumlahnya enggak terlalu banyak kalau satu sekolah, satu sekolah biasanya cuma satu atau dua saja. Tapi karena sekolahnya banyak, pengalinya jadi banyak,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (18/7/2024).

 

 

Budi menyebut, kekurangan tenaga pengajar ini nantinya bakal ditutupi oleh guru lain yang ada di sekolah itu.

“Nanti ketidakhadiran guru honorer itu bisa ditutupi yang lain,” kata anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini.

Sebagai informasi, Disdik DKI Jakarta sebelumnya mengakui ada 4.000 guru honorer terdampak kebijakan pembersihan atau cleansing.

Adapun kebijakan ini diambil lantaran perekrutan guru honorer yang dilakukan selama ini tidak sesuai ketentuan.

Sebab, para guru honorer itu direkrut oleh kepala sekolah dan digaji dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta.

“Kondisinya adalah para guru honorer ini diangkat oleh kepala sekolah dan dibayar dengan dana BOS tanpa seleksi yang jelas,” ujarnya.Sesuai ketentuan, guru yang digaji dari dana BOS harus memenuhi empat kriteria, yaitu bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta belum mendapat tunjangan profesi guru.

Dari empat syarat tersebut, mayoritas guru honorer tidak memenuhi dua syarat, yaitu tidak terdata di Dapodik dan tidak memiliki NUPTK.

“Jadi apa yang dilakukan para kepala sekolah selama ini mengangkat para guru honorer tidak sepengetahuan dari Disdik dan tidak sesuai dengan kebutuhan, pengangkatannya juga tidak dipublish dan subjektivitas,” tuturnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved