DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pegi Setiawan Dapat Tawaran Kerja dari 2 Orang Terkenal, Satunya Langsung Diterima: Kabarin Aja

Pasca bebas, Pegi Setiawan ditawari kerja oleh dua orang terkenal dan salah satu tawarannya langsung diterima.

TRIBUNJAKARTA.COM - Pasca bebas, Pegi Setiawan ditawari kerja oleh dua orang terkenal dan salah satu tawarannya langsung diterima.

Diketahui, Pegi Setiawan bebas pada Senin (8/7/2024) lalu usai hakim mengabulkan gugatan praperadilan.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan yang dinyatakan tidak sah rupanya membawa keberkahan untuk sang kuli.

Pertama, ia langsung ditawari kerja oleh Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri.

Reza Indragiri termasuk orang terkenal lantaran vokal memberikan pendapatnya ketika Pegi Setiawan terseret kasus Vina Cirebon.

Berawal dari prediksiya, akhirnya Reza Indragiri menawarkan pekerjaan ke Pegi Setiawan.

Diketahui, jelang sidang putusan praperadilan berlangsung, Reza sudah memprediksi kebebasan Pegi.

Pasalnya, saat itu, Reza membeberkan terkait tiga hal yang dituju untuk Polda Jabar.

"Pertama menjawab pertanyaan tentang coba tunjukkan minimal dua alat bukti terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa," katanya dikutip dari tayangan Youtube Cumicumi, Senin.

Sebagai informasi, pada sidang gugatan praperadilan Pegi pada Kamis (4/7/2024) lalu, ahli Polda Jabar, Agus Surono menilai penetapan tersangka sah jika memenuhi dua alat bukti.

lihat fotoDitengah mencuatnya kabar Pegi Setiawan yang dijodohkan dengan Jihan (23), netizen juga menjodohkan sang kuli dengan Echa. Bahkan senyum Pegi dan Echa dibilang mirip. Apa pendapat Tribunners?
Ditengah mencuatnya kabar Pegi Setiawan yang dijodohkan dengan Jihan (23), netizen juga menjodohkan sang kuli dengan Echa. Bahkan senyum Pegi dan Echa dibilang mirip. Apa pendapat Tribunners?

Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, ahli dan surat. Surat berupa KTP, ijazah sekolah, rapor hingga surat kelahiran pun bisa menjadi alat bukti.

Agus merujuk berdasarkan Pasal 187 KUHAP huruf b yang berbunyi surat yang dibuat menurut ketentuan perundang-undangan oleh pejabat berwenang dapat menjadi alat bukti.

"Ijazah dan seterusnya itu dibuat oleh pejabat yang punya kewenangan. Maka, apa yang ditanyakan tadi masuk dalam kualifikasi huruf b," kata Agus.

Menurut Reza, kasus ini tidak membicarakan pidana pemalsuan ijazah maupun identitas melainkan sosok Pegi yang dijadikan tersangka pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

Kedua yakni Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved