DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Analisa Otto Hasibuan Soal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Beda Jauh dari Penjelasan Toni RM

Otto Hasibuan membahas soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan membahas soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Diketahui Pegi Setiawan baru saja bebas setelah menang di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Otto Hasibuan secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka.

"Kalau bisakah Pegi jadi tersangka kembali, ya bisa secara teoritisnya," ucap Otto Hasibuan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Intens.

"Karena itu sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam kasus Praperadilan ini bisa diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama," imbuhnya,

Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi, apabila pihak Polda Jabar menemukan bukti baru.

Otto Hasibuan menilai hal tersebut memang sulit, namun mungkin bisa terjadi.

"Jadikan hakim memperintahkan untuk menghentikan penyelidikan yang ada, artinya dengan sprindik yang ada itu tidak boleh dilanjutkan lagi," kata Otto Hasibuan.

"Nah kalau polisi melakukan penyelidikan yang baru, lalu dari penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti yang baru maka dia bisa menggunakan sprindik yang baru,"

"Nah apakah ada bukti yang baru di luar dari sekarang yang ini? Saya kira akan sulit, tapi ya bisa," imbuhnya.

Namun analisa Otto Hasibuan ternyata berbeda jauh dengan pendapat pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

lihat fotoKlik Selengkapnya: Dua Alasan Komisi III DPR RI Desak Polri Segera Panggil dan Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon
Klik Selengkapnya: Dua Alasan Komisi III DPR RI Desak Polri Segera Panggil dan Periksa Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon

Menurut Toni, posisi Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.

Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima, kata Toni, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

"Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved