DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Anggota Komisi 3 DPR RI Tegaskan Iptu Rudiana Kunci Kasus Vina, Polisi Diminta Panggil dan Periksa

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menegaskan peran kunci Iptu Rudiana pada kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menegaskan peran kunci Iptu Rudiana pada kasus Vina Cirebon.

Menurutnya, setidaknya ada dua peran yang dipegang Rudiana pada kasus pembunuhan anaknya, Eky, dan Vina 2016 silam.

"Posisi Iptu Rudiana memang sangat menjadi kunci karena memegang dua peranan senteral ya."

"yang pertama adalah sebagai keluarga korban."

"Kedua sebagai orang yang pada saat itu bertanggung jawab untuk mengkoordinir atau mengerahkan proses penyelidikan dan penyidika yang berlangsung," papar Taufik di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Rabu (17/7/2024).

Karena itu, Taufik meminta kepolisian segera memanggil Rudiana untuk diperiksa.

Segala keterangannya akan membantu proses pengungkapan kasus ini.

"Oleh karena itu, penting bagi kepolisian untuk segera berkomunikasi, memanggil, menanyakan pada Iptu Rudiana mengenai apa yang beliau ketahui seluruh proses ini," jelasnya.

lihat fotoDi tengah mencuatnya kabar Pegi Setiawan yang dijodohkan dengan Jihan (23), netizen juga menjodohkan sang kuli dengan Echa. Bahkan senyum Pegi dan Echa dibilang mirip. Apa pendapat Tribunners?
Di tengah mencuatnya kabar Pegi Setiawan yang dijodohkan dengan Jihan (23), netizen juga menjodohkan sang kuli dengan Echa. Bahkan senyum Pegi dan Echa dibilang mirip. Apa pendapat Tribunners?

Dilaporkan ke Mabes Polri

Sementara itu, Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri hari ini oleh kuasa hukum enam terpidana kasus Vina.

Jutek Bongso, perwakilan dari tim kuasa hukum menegaskan, bahwa dirinya membela enam terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul).

Menurutnya, peran Rudiana sangatlah penting, utamanya sebagai pihak yang melakukan penyelidikan hingga tertangkapnya para terpidana.

"Semua peristiwa ini kan akibat penyelidikan yang dilakukan sendiri tanpa ada dokumen dari Aiptu Rudiana.

"Makanya kami menganggap penting kehadiran Rudiana untuk keluar dan menyampaikan lah fakta sebenarnya untuk banyak hal."

"Untuk secara hukum memaksa Iptu Rudiana muncul, kami melakukan langkah hukum," papar Jutek.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved