DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Anggota Komisi 3 DPR RI Tegaskan Iptu Rudiana Kunci Kasus Vina, Polisi Diminta Panggil dan Periksa

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menegaskan peran kunci Iptu Rudiana pada kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi, Eko, Hadi, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Jutek menjelaskan, bahkan, untuk para terpidana, proses peradilan mereka sudah sampai banding dan kasasi.

Jutek dan tim juga tenagh berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK demi membebaskan keenam kliennya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved