DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Eks Jenderal dan Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli PK Saka Tatal, Titin Prialianti Yakin Berhasil

Dua pensiunan jenderal dan psikolog forensik ternama bakal menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Kolase Foto Tribun Jakarta/TribunCirebon
Kolase Foto Eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal dan Titin Prialianti. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pensiunan jenderal dan psikolog forensik ternama bakal menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, pada Rabu (24/7/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.

Mulanya Titin Prialianti menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai materi untuk memperkuat permohonan PK tersebut.

"Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK."

"Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Titin, Sabtu (20/7/2024).

Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.

"Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka," ucapnya.

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Mantan Kabareskrim Komjenpol Purn Susno Duadji.

"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?" jelas dia.

"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli," tambahnya.

lihat fotoKlik Selengkapnya:Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo. Apa Pendapat Tribunners?
Klik Selengkapnya:Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo. Apa Pendapat Tribunners?

Selain Reza Indragiri dan Susno Duadji, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.

"Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli."

"Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.

Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.

"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.

Ia juga berharap agar masyarakat turut mendoakan keberhasilan PK yang diajukan oleh tim kuasa hukum.

"Mohon doanya semoga PK kita berhasil, saya tetap memiliki keyakinan perkara ini akan terbuka baik di majelis Cirebon maupun di Mahkamah Agung yang akan memeriksa perkara ini kembali," ucap Titin.

Sidang PK Saka Tatal pertama akan dimulai dengan pemeriksaan dokumen-dokumen para pengacara, termasuk pembacaan memori PK dan penunjukan novum.

"Nanti juga ada momen membacakan memori PK, termasuk nanti ada momen menunjukkan novum-novum yang sudah kami siapkan."

"Semoga momen penunjukan novum itu ada, karena memang ada visual yang akan dibuka di situ dan novum-novum itu juga sudah ada di memori PK," jelas dia.

Titin menambahkan, bahwa masih ada satu atau dua novum yang sedang ditunggu.

"Saya sampaikan di sini, sebenarnya ada satu sampai dua novum yang sedang saya tunggu, cuma sampai saat ini saya belum nerima," katanya.

Seperti diketahui, sidang PK ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Saka Tatal dan membuktikan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved