Politisi PDIP Tolak Cleansing Guru Honorer di Jakarta, Anggap Pemprov Gagal Paham UU ASN
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menolak cleansing massal guru honorer.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menolak cleansing massal guru honorer.
Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear.
"Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah," kata Ima saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Ima juga menyoroti potensi tumpang tindih antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat tentang penghapusan tenaga honorer, termasuk guru honorer.
"Kebijakan penataan tenaga honorer merupakan kebijakan yang awalnya dibuat oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Ima.
Anggota Komisi E DPRD DKI ini menilai Pemprov DKI gagal paham soal UU ASN terkait
Ima menegaskan, dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, mengharuskan seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah melakukan penataan pegawai non-ASN dengan batas waktu hingga Desember 2024.
Tujuan utama kebijakan ini ialah meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintahan, dengan mengakui hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN.
"Bukan untuk melakukan pemecatan ataupun pembersihan (cleansing).
Jadi menurut kami, Pemprov Jakarta sudah gagal memahami apa amanat dari UU tersebut," ucap Ima.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 107 guru honorer di Jakarta dipecat secara halus oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di tahun ajaran baru karena adanya kebijakan cleansing atau pembersihan.
Sebelum dikeluarkan cleansing, para guru honorer itu sebelumnya diminta mengisi formulir dan setelah itu tak lagi mengajar.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Aturan Dilarang Jual Rokok Radius 200 Meter di Perda KTR, Ali Lubis: Sebaiknya Dikaji Ulang |
![]() |
---|
2 Lokasi Parkir Ilegal di Jaktim Disegel, Pansus DPRD Ungkap Potensi Kebocoran PAD Capai Rp700 M |
![]() |
---|
Kerja di Panti Jompo Jadi Usulan Sanksi Sosial Pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok |
![]() |
---|
Warga Srengseng Senang, Aspirasi Pembangunan Taman dan Turap Akhirnya Terwujud |
![]() |
---|
Data Warga Lengkap di Website ‘Produk RW’, DPRD Jakarta Ingatkan Pemprov DKI Soal Privasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.