DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Toni RM Sebut Ada Saksi Belum Pernah Muncul, Tahu Detik-detik Sebelum Jasad Vina dan Eky Ditemukan
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan ada saksi baru di kasus Vina Cirebon yang belum pernah muncul sama sekali di hadapan publik.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan ada saksi baru di kasus Vina Cirebon yang belum pernah muncul sama sekali di hadapan publik.
Menurut Toni RM, saksi tersebut mengetahui soal rekaman CCTV yang diamankan oleh Iptu Rudiana dan rekannya anggota Polres Cirebon.
Di Agustus 2016, ada 7 kamera CCTV yang tersebar dari Jalan Perjuangan hingga Flyover Talun.
Diketahui jenazah Vina dan Eky pertama kali ditemukan di atas Flyover Talun.
Namun berdasarkan kesaksian dua anggota Polres Cirebon yang tertuang di putusan pengadilan, CCTV tersebut tidak bisa diakses.
Toni RM lalu mengatakan saksi baru mengetahui soal CCTV itu.
"Saya buka saja, saya mendapatkan informasi dari seseorang yang belum muncul tapi seseorang itu berada di TKP," kata Toni RM, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube iNews TV, pada Sabtu (20/7/2024).
"CCTV itu ada di jembatan atau flyover, kalau itu dibuka maka yang membuang mayat itu kelihatan,"
"Kalau CCTV itu dibuka, bisa saja pelakunya itu bukan yang ditangkap," imbuhnya.
Toni RM menjelaskan, saksi baru tersebut mengatakan kepadannya Iptu Rudiana dan rekannya mengamankan dua rekaman CCTV.
Dua rekaman CCTV tersebut merekam dengan jelas detik-detik sebelum jenazah Eky dan Vina ditemukan di atas Flyover Talun.

"Menurut keterangan saksi yang belum mau muncul, menginformasikan kepada saya, CCTV yang diamankan itu ada dua, yang menghadap ke jalan raya, akan kelihatan pembuangan mayat itu, di depan minimarket, menunggu jalanan sepi, baru dibuang mayat, kuncinya ada di Pak Rudiana dan dua saksi yang tertuang di putusan pengadilan," jelas Toni RM.
Alasan CCTV Tidak Diungkap
Toni RM mengungkapkan kecurigaannya terkait mengapa rekaman CCTV di sekitar TKP tewasnnya Vina dan Eky tidak diungkap.
Ia mengatakan pihak kepolisian bisa saja mendapatkan rekaman CCTV tersebut, setelah Iptu Rudiana mengamankan dan menetapkan Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Saya mencurigai CCTV itu didapatkan setelah para pelaku yang diamankan oleh Pak Rudiana itu ditahan, kemudian jadi tersangka," ucap Toni RM.
"Kemudian beredar foto pada babak belur, artinya sudah terlanjur orang-orang itu ditersangkakan, kemudian CCTV itu didapat, sehingga tidak dimunculkan dan dilampirkan sebagai barang bukti,"
"Sehingga di persidangan polisi mengatakan CCTV ada di lokasi kejadian namun belum dibuka," imbuhnya.
Pakar telematika Roy Suryo sepakat dengan pendapat Toni RM.
Ia mengatakan kalau rekaman CCTV berisi data yang menguntungkan penyidikan seharusnya diungkap, bukannya ditutupi.
"Kalau CCTV itu mengungtungkan penyidik pasti ditampilkan, tapi kalau tidak nah," kata Roy Suryo.
Diketahui dalam putusan pengadilan, dua anggota polisi mengungkapkan berbeda terkait mengapa tidak menanyangkan CCTV.
Salah seorang polisi menyebut rekaman CCTV di tujuh lokasi terlihat gelap, sehingga tak jelas merekam kejadian.
Lalu polisi yang lain menyebut tak memiliki kemampuan atau keahlian untuk mengakses CCTV.
Roy Suryo menilai alasan tersebut sangat konyol.
"Alasannya konyol kalau tidak ada yang bisa membuka CCTV," kata Roy Suryo.
"Sangat tidak sulit, sangat gampang," imbunya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.