DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
2 Eks Jenderal dan Psikolog Forensik Jadi Saksi Ahli PK Saka Tatal, Titin Prialianti Yakin Berhasil
Dua pensiunan jenderal dan psikolog forensik ternama bakal menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
TRIBUNJAKARTA.COM - Dua pensiunan jenderal dan psikolog forensik ternama bakal menjadi saksi ahli di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal, pada Rabu (24/7/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti.
Mulanya Titin Prialianti menjelaskan pihaknya sudah mempersiapkan berbagai materi untuk memperkuat permohonan PK tersebut.
"Persiapan tim kuasa hukum Saka Tatal terhadap sidang PK hari Rabu nanti, ya semua persiapan secara materi sudah tertuang di dalam memori PK."
"Cuma memang yang saya pikirkan soal mental Saka Tatal meski kemarin sudah mengikuti tes psikologi yang Alhamdulillah berjalan lancar," ujar Titin, Sabtu (20/7/2024).
Lebih lanjut, Titin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah berkomunikasi dengan beberapa saksi ahli dan tokoh masyarakat untuk menghadirkan mereka di persidangan.
"Kemudian, persiapan kita juga sudah meminta beberapa saksi ahli sudah bersurat dan berkomunikasi, termasuk kepada tokoh masyarakat sudah meminta para saksi itu hadir di persidangan PK Saka," ucapnya.
Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan termasuk Psikolog Forensik Reza Indragiri dan Mantan Kabareskrim Komjenpol Purn Susno Duadji.
"Beberapa saksi ahli yang kami hadirkan, yaitu bapak Reza Indragiri, yang sudah memahami semua berkas yang tertuang dalam sejak BAP sampai putusan serta dia kompeten di bidangnya, bahkan dari Reza Indragiri lah orang yang pertama berani mempertanyakan apakah betul terjadi adanya pembunuhan dan kecelakaan dalam kasus Vina Cirebon?" jelas dia.
"Kemudian, Pak Susno Duadji yang juga memahami perkara itu kita minta hadirkan sebagai saksi ahli," tambahnya.

Selain Reza Indragiri dan Susno Duadji, tim kuasa hukum juga akan menghadirkan Azmi Saputra dan Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
"Lalu Pak Azmi Saputra juga sudah sedikit memahami berkas itu dan kami akan undang sebagai saksi ahli."
"Oegroseno eks Wakapolri kita juga hadirkan sebagai saksi ahli," katanya.
Titin juga menyampaikan keyakinannya bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan di kasus Vina Cirebon seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan pada tahun 2016-2017.
"Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami apa sih yang terjadi, saya yakin betul 8 orang terpidana ini salah satunya Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan pengadilan di tahun 2016-2017," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.