LPSK Ungkap Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Afif Maulana Masih Trauma: Pengalaman Menyakitkan
Para saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13) yang dilakukan oknum anggota Polda Sumatera Barat masih mengalami trauma.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Para saksi kasus dugaan penganiayaan Afif Maulana (13) yang dilakukan oknum anggota Polda Sumatera Barat masih mengalami trauma.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan berdasar hasil penjangkauan dilakukan para saksi dan korban bahkan masih takut untuk menceritakan kasus.
Bahwa mereka diamankan anggota Polda Sumatera Barat karena dianggap terlibat dalam tawuran remaja pada Minggu (9/6/2024) lalu, atau saat Afif Maulana terakhir terlihat sebelum tewas.
"Sebagian masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa. Mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan," kata Achmadi, Minggu (21/7/2024).
Berdasar hasil penelusuran LPSK, dari total 18 orang remaja yang diamankan ke Polsek Kuranji, 12 orang di antaranya secara hukum masih berstatus anak atau pelajar tingkat SMP, SMA/SMK.
Kemudian terdapat para saksi dan korban yang diamankan anggota Polda Sumatera Barat ke Polsek Kuranji hanya karena mereka melintas atau menepi di sekitar lokasi tawuran.
"Menurut dua keterangan para saksi dan korban (di Polsek Kuranji) mengalami kekerasan atau penyiksaan. Antara lain disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak, dipukul, dan lainnya," ujar Achmadi.
LPSK juga mendapati saksi dan korban yang dimintai keterangan pihak kepolisian tapi tidak disertai surat pemanggilan, serta tak mendapatkan pendampingan dari penasihat hukum.
Selain meminta keterangan dari para saksi dan korban, LPSK sudah meminta keterangan kepada LBH Padang selaku kuasa hukum, berkoordinasi dengan Kapolda Sumatera Barat dan jajaran.
Bertemu Wakapolresta Padang beserta jajaran, bertemu dengan seorang penyidik Pidum dan lima anggaran Jatanras Polresta Padang, kemudian bertemu UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat.
Dari hasil penelaahan dengan meminta keterangan berbagai pihak itu LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan dari lima anggota keluarga Afif Maulana.
"Program perlindungan diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana, dan pemenuhan hak atas informasi (proses hukum)," tutur Achmadi.
Secara total LPSK menyatakan sudah menjangkau 28 saksi dan korban terkait kasus penganiayaan Afif, tapi baru 20 orang yang mengajukan permohonan perlindungan.
Sebelumnya Polda Sumatera Barat menyatakan ada 17 anggota yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan 18 anak diduga terlibat tawuran di Polsek Kuranji, Kota Padang.
Namun Polda Sumatera Barat membantah adanya penganiayaan mengakibatkan Afif Maulana tewas, dengan alasan Afif tidak termasuk dalam 18 anak yang diamankan ke Polsek Kuranji.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.