Tangan Diborgol, Harvey Moeis dan Helena Lim Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Kedua tersangka itu yakni suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK Helena Lim.
Harvey dan Helena mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan kedua tangan yang diborgol. Keduanya juga kompak memakai masker berwarna hitam.
"Bahwa pada hari ini Senin 22 Juli 2024, penyidik pada jajaran Jampidsus menyerahkan tersangka dan barang bukti atas dua tersangka yang pada waktu lalu dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejari Jakarta Selatan.
"Adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta, dan yang kedua tersangka HL selaku manager PT QSE," imbuh dia.
Harli menjelaskan, pelimpahan kedua tersangka ini merupakan tanggung jawab penyidik terkait Pasal 139 KUHAP tentang penilaian berkas perkara.
"Tentu penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," ujar dia.
Dengan pelimpahan ini, Harvey Moeis dan Helena Lim akan segera diadili di persidangan.
"Yang pasti saya sampaikan, mungkin dalam waktu dekat (disidangkan). Sudah ada juga yang akan dilimpahkan ke pengadilan," tutur Harli.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Daftar Klien yang Dibela Marcella Santoso Tersangka Suap Ekspor CPO, Harvey Moeis Hingga Rafael Alun |
![]() |
---|
'Cari Penyakit Lagi" Lita Gading Kecam Tudingan Wenny Myzon, Eks Karyawan PT Timah Mendadak Nurut |
![]() |
---|
Psikolog Lita Gading Geram Dituduh Wenny Myzon Jadi 'Ordal' PT Timah, Tuntut Minta Maaf 1 x 24 Jam |
![]() |
---|
Belum Kapok Usai Dipecat PT Timah, Wenny Myzon Masih Berulah, Kini Disemprot Psikolog Lita Gading |
![]() |
---|
Bukan Intropeksi, Wenny Myzon Dipecat PT Timah Malah Pamer Uang Jajan Puluhan Juta: Jangan Baper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.