DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Toni RM Bingung Usai Debat Sengit dengan Anton Charliyan Soal Pegi: Kok Razman Nasution yang Marah?

Razman menggertak bahwa Toni RM merupakan pengacara kampungan karena tidak punya sopan santun dalam berdebat dengan eks Kapolda Jabar Anton Charliyan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni Raden Mas (RM) lagi-lagi diserang oleh praktisi hukum, Razman Nasution di kasus Vina Cirebon. 

Razman menggertak bahwa Toni RM merupakan pengacara kampungan karena tidak punya sopan santun dalam berdebat dengan eks Kapolda Jabar Anton Charliyan soal penyebutan nama Pegi alias Perong. 

Pengacara asal Indramayu tersebut malah bertanya-tanya alasan Razman begitu marah saat dirinya menyenggol Anton. 

Toni RM pun bersyak wasangka apakah Razman jangan-jangan kini menjadi kuasa hukum dari Anton. 

"Ya, saya berdebat dengan pak Anton Charliyan, kenapa saudara Razman yang marah? Apakah saudara Razman pengacaranya Anton Charliyan? Kan gitu, nah, jadi substantif aja lah, jadi berbicara aja lah sesuai kapasitas," ujar Toni RM seperti dikutip dari TV One yang tayang pada Senin (22/7/2024). 

Menurut Toni, meski diwarnai perdebatan sengit di salah satu stasiun tv swasta, nyatanya, perbincangan soal nama Pegi alias Perong kala itu berakhir baik. 

Anton Charliyan, kata Toni, menerima protes darinya yang merupakan kuasa hukum dari Pegi Setiawan. 

"Dulu memang saya pernah satu panel dengan beliau, dia menyebut bahwa PS adalah DPO, kalau begitu bapak ini enggak membaca putusan pengadilan, karena DPO itu pegi alias Perong, bukan PS atau Pegi Setiawan gitu."

"Kemudian mungkin Pak Razman dengerin perdebatan itu dia seperti tidak terima marah, ya saya tanya juga Pak Razman ini apakah kuasa hukumnya Pak Anton Charliyan?" tanya Toni. 

Menurut Toni, Anton Charliyan merupakan mantan pejabat publik, yang menjabat sebagai Kapolda Jabar saat Kasus Vina Cirebon telah masuk ke pengadilan sehingga ketika ada kekeliruan dalam penyampaian wajar jika diluruskan. 

lihat fotoPernah Dibui, Satu dari Dua Pembela Pegi Nazar Jodohkan Anak Gadisnya
Pernah Dibui, Satu dari Dua Pembela Pegi Nazar Jodohkan Anak Gadisnya

"Ya wajar kalau ada kekeliruan ya saya luruskan karena ini sedang membicarakan hukum karena hukum berdasarkan fakta," tambahnya. 

Namun, pria berkepala plontos itu tak menerima penjelasan dari Toni RM

Justru, menurut Razman, perkataan Toni RM menyudutkan purnawirawan bintang dua jenderal polisi tersebut. 

"Banyak orang juga yang marah saya yang nahan supaya jangan marah kepada anda, termasuk Bang Anton, tapi kalimat anda itu menyudutkan dia," ujar Razman. 

Razman pun mencontohkan perkataan Toni RM yang dinilai kasar ke Anton Charliyan

""Eh, Anda tidak baca putusan, Anda tidak ngerti ini, anda-anda..," ujar Razman menirukan perkataan Toni saat itu. 

Mendengar itu, Toni RM pun buru-buru meluruskan. 

"Oh tidak begitu, anda kalau bikin kata-kata itu yang bener dong. Kalau mengutip omongan saya yang bener, jangan asal ya," ujar Toni tak terima.  

Perdebataan Toni RM dengan Anton Charliyan

Perdebatan sengit sempat terjadi ketika eks Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Purn Anton Charliyan meyakini bahwa Pegi Setiawan ialah Perong, seperti yang disebut di putusan Mahkamah Agung. 

Namun, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, tak terima dengan pendapat Anton. 

Menurut Toni, Anton Charliyan tidak membaca isi putusan tersebut sehingga pernyataannya keliru. 

"Saya jamin, pak Anton Charliyan tidak baca putusan atas nama 8 terpidana yang inkrah. Saya jamin itu, memalukan itu," ujar Toni seperti dilansir dari Kompas Petang di Kompas TV yang tayang pada Minggu (30/6/2024). 

Toni melanjutkan di dalam isi putusan, satu dari tiga daftar pencarian orang (DPO) disebut Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan. 

"Anda baca tidak. Klien kami bukan Pegi alias Perong, tapi Pegi Setiawan," ujar Toni dengan suara meninggi. 

Anton kemudian membalas bahwa dia telah membaca isi putusan dari Mahkamah Agung. 

"Jangan anda bilang tidak membaca. Saya baca juga. Anda jangan men-judge (menghakimi)," balas Anton. 

Toni tetap berkeyakinan bahwa pria yang menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016 tersebut tak membaca isi putusan pengadilan. 

"Pak Anton ini tidak pernah baca putusan pengadilan. Karena Pak Anton mengatakan yang sudah inkrah ini PS. Bukan PS, PS itu klien kami Pegi Setiawan. Dalam putusan Pegi alias Perong bukan Pegi Setiawan," jelas Toni. 

Namun, Anton mengatakan Pegi Setiawan tetap diyakininya sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Pegi Setiawan pun bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah. 

Ia merujuk kepada isi dari putusan Mahkamah Agung. 

"Di sana sudah dijelaskan PS alias Pegi Perong alias Robi dan lain-lain. Makanya di sini sudah jelas ada dua alat bukti yang sah sehingga boleh untuk ditangkap," pungkasnya. 

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.

Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.

Menariknya, Pegi alias Perong dinyatakan sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.

Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Namun, belakangan banyak kesaksian yang menyebut bahwa Pegi yang saat ini ditangkap tidak terlibat dalam pembunuhan Vina karena berada di Bandung saat peristiwa terjadi.

Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved