Cerita Kriminal

Terkuak Sosok Pria Pembunuh Sepupu Sendiri di Kebayoran Lama: Temperamental dan Sering Ribut

Pria berinisial I (45) yang tewas setelah berduel dengan sepupunya, HR (45), dikenal sebagai sosok yang temperamental.

Budi menuturkan, tersangka HR dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Pasal 351 ayat 3. (Ancaman hukuman) di atas tujuh tahun lah," tutur dia.

Ia menambahkan, saat ini tersangka HR juga telah ditahan di Rutan Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kebetulan sudah ditahan. Setelah 1×24 jam diamankan, besoknya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi kan," ujar Budi.

Adapun peristiwa duel maut antara HR dan I yang merupakan saudara sepupu itu terjadi pada Kamis (18/7/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Widya Agustiono mengatakan, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok mulut sebelum berkelahi.

"Ya awalnya cekcok mulut, setelah itu bertikai adu pukul seperti itu," kata Widya saat dikonfirmasi, Kamis.

Namun, Widya belum mengungkap pemicu perselisihan antara pelaku dan korban.

Ia hanya menyebutkan bahwa pelaku berinisial HR (45) dan korban berinisial I (45) masih memiliki hubungan saudara.

"Mereka ini masih ada hubungan saudara. Yang satu ini, korban ini dia nganter Aqua galon pake motor becak itu. Satu lagi karyawan swasta dia," ungkap Kapolsek.

Ia menuturkan, korban meninggal dunia di tempat setelah terlibat duel. Korban mengalami luka di bagian wajah dan kepalanya.

"Kalau dari luar, yang terlihat ada luka lebam dan luka robek di kepala," tutur Widya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved