DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Orang Ini Kompak Sebut Kasus Vina Kecelakaan, Satunya Berani Beri Rp 10 Juta Jika Pembunuhan

Usai kebebasan Pegi Setiawan, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti meyakini jika tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan.

Kolase Tribun Jakarta
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal 

Titin Prialianti mengatakan tim kuasa hukum Saka Tatal telah memiliki 'amunisi' baru sebagai novum untuk diajukan ke sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. 

Amunisi itu berupa pengakuan salah satu saksi kunci di sidang 2016, Dede Riswanto (30). 

Novum tersebut bakal ditambahkan ke memori PK Saka Tatal yang sebelumnya telah diajukan saat pertama kali mendaftar pada 8 Juni 2024 silam. 

"Ada pengakuan Dede pada tahun 2016 apa yang dia sampaikan dalam BAP itu tidak pernah terjadi, Dede melihat ada 8 terpidana mengejar, melempari ternyata oleh Dede dicabut dan disampaikan di Youtube Dedi Mulyadi. Itu dijadikan novum bagi kita dipaparkan bahwa pengakuan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi," ujar Titin seperti dilansir dari tayangan Kabar Pagi di TV One pada Rabu (24/7/2024). 

"Karena dulu di BAP 2016, Dede tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan hanya saja hakim memercayai bahwa BAP itu benar, dan akhirnya jatuh lah vonis terhadap 8 terpidana di antaranya Saka Tatal," katanya lagi. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved