DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

2 Orang Ini Kompak Sebut Kasus Vina Kecelakaan, Satunya Berani Beri Rp 10 Juta Jika Pembunuhan

Usai kebebasan Pegi Setiawan, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti meyakini jika tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan.

Kolase Tribun Jakarta
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal 

TRIBUNJAKARTA.COM - Usai kebebasan Pegi Setiawan, eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji dan Titin Prialianti, pengacara Saka Tatal meyakini jika tewasnya Vina dan kekasihnya Eky tahun 2016 silam adalah kecelakaan.

Bahkan Susno Duadji sampai berani memberikan Rp 10 juta bagi hakim yang bisa membuktikan kasus ini adalah pembunuhan.

Diketahui, Susno Duadji yang sejak awal vokal di kasus ini berulang kali meyakini jika tewasnya Vina dan Eky adalah kecelakaan.

Pertama, dalam acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews TV pada Selasa (23/7/2024), pensiunan Jenderal ini sampai mengadakan sayembara, setelah menyebut peradilan yang menyidankan kasus Vina di 2016 adalah peradilan sesat.

Susno Duadji beralasan yang harus diadili di pengadilan itu adalah perkara, sementara kasus Vina Cirebon ini bukan lah perkara.

"Siapa yang bisa membuktikan (pembunuhan)? hakim. Bagi hakim yang bisa membuktikan ini pembunuhan, Rp 10 juta dari saya," seru Susno.

Susno Duadji lalu mengungkapkan tidak adanya bukti pembunuhan di kasus ini, keculi berupa pernyataan saksi.

Namun, saksi ini pun pada akhirnya berguguran dan bertentangan satu dengan lainnya.

Terbaru, Dede menguak jika keterangannya pada 2016 silam adalah kesaksian palsu.

Dede mengatakan jika kesaksian palsunya di 2016 berdasarkan skenario yang sudah dibuat oleh ayah Eky, Iptu Rudiana dan Aep.

Padahal gegara kesaksiannya itu, delapan terpidana yakniRivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal dibui.

lihat fotoPantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Kini, Sata Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan sidang PK perdana di Pengadilan Negeri Cirebon digelar hari ini, Rabu (24/7/2024).

Dalam pengakuannya, Saka Tatal menegaskan dirinya hanya ingin nama baiknya dipulihkan, karena ia tak pernah merasa menjadi pelaku pembunuhan Vina dan Eky.

Oleh sebab itu, Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.

Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.

Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.

"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.

Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.

Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.

"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.

Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.

"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.

Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.

Di sini, Susno Duadji lagi-lagi meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).

Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.

"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.

"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.

Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.

"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.

Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.

"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.

Kemudian, Titin Prialianti yang notabennya membela Saka Tatal juga sudah lebih dulu meyakini kasus ini sebagai kecelakaan.

Hal ini, Titin sampaikan saat menjadi narasumber program Indonesia Lawyers Club, Jumat (12/7/2024).

"Apa sih yang terjadi dengan dua DPO dianulir dianggap fiktif dan Pegi dibebaskan benar tidak? Peristiwa tertuang dalam tuntutan benar enggak? Ini memang rekayasa sejak awal," katanya.

Menurut Titin, penyebab kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky merupakan korban kecelakaan tunggal.

"Tinggal dicari kecelakaan karena apa? Apakah betul kecelakaan tunggal? Karena tidak ada adu bagong, atau sebab lain, yang jelas bukan delapan orang ini pelakunya," katanya.

"Sebab kecelakaan tinggal dicari, kecelakaan apa, kecelakaan tunggal atau kecelakaan tunggal karena sebab lain itu tergambar dalam novum saya," sambung Titin.

Titin kemudian menyinggung kebar kekejaman geng motor di balik tewasnya dua sejoli ini.

"Jadi kalaupun itu kecelakaan kaitannya dengan kemungkinan atribut berarti mungkin kecelakaan itu ada sebab lain ini asumsi,mungkin betul anak itu dikejar, terburu-buru nabrak media jalan, ada bukti media jalan tergores," kata Titin.

"Itu pula dijadikan novum ada serpihan daging di baut dasar PJU. Itu pula sebetulnya serpihan daging sudah ada dalam putusan dan keterangan saksi," tambahnya.

Saat ini, di sidang PK ia mengaku sejumlah bukti.

Titin Prialianti mengatakan tim kuasa hukum Saka Tatal telah memiliki 'amunisi' baru sebagai novum untuk diajukan ke sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal. 

Amunisi itu berupa pengakuan salah satu saksi kunci di sidang 2016, Dede Riswanto (30). 

Novum tersebut bakal ditambahkan ke memori PK Saka Tatal yang sebelumnya telah diajukan saat pertama kali mendaftar pada 8 Juni 2024 silam. 

"Ada pengakuan Dede pada tahun 2016 apa yang dia sampaikan dalam BAP itu tidak pernah terjadi, Dede melihat ada 8 terpidana mengejar, melempari ternyata oleh Dede dicabut dan disampaikan di Youtube Dedi Mulyadi. Itu dijadikan novum bagi kita dipaparkan bahwa pengakuan bahwa peristiwa itu tidak pernah terjadi," ujar Titin seperti dilansir dari tayangan Kabar Pagi di TV One pada Rabu (24/7/2024). 

"Karena dulu di BAP 2016, Dede tidak pernah dihadirkan di dalam persidangan hanya saja hakim memercayai bahwa BAP itu benar, dan akhirnya jatuh lah vonis terhadap 8 terpidana di antaranya Saka Tatal," katanya lagi. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved