DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Elza Syarief Berkelit Rudiana Pengarah Gaya Dede Bersaksi Palsu di Kasus Vina: Dia Bukan Kombes
Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief berkelit kliennya pengarah gaya Dede Riswanto (30) bersaksi palsu di kasus Vina Cirebon.
TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief berkelit kliennya pengarah gaya Dede Riswanto (30) bersaksi palsu di kasus Vina Cirebon.
Elza mengungkapkan Iptu Rudiana hanya berpangkat Aiptu saat kasus Vina terjadi.
Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Cirebon saat anaknya Rizky alias Eky bersama Vina tewas di Flyover Talun, Cirebon.
"Saya jamin 100 persen tidak benar, klien saya bukan pejabat polisi berpangkat tinggi, hanya aiptu permasalahan hanya tiga hari di Cirebon dan ditarik ke Polda Jabar, dimana kepala dari direskrimum berpangkat Kombes," kata Elza dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Catatan Demokrasi TV One, Selasa (23/7/2024).
Elza mengingatkan dalam institusi TNI/Polri terdapat hierarki kepangkatan. Dimana pangkat Kombes dengan Aiptu berbeda jauh.
Apalagi, kata Elza, Iptu Rudiana hanya berstatus pelapor kasus Vina Cirebon.
"Kombes dengan Aiptu sangat rendah. Sudah diambil Polda, enggak bisa cawe-cawe. Dia hanya pelapor, bukan penyidik apalagi ngarah-ngarahin," kata Elza.
Dede yang kini mengaku bersaksi palsu dalam kasus Vina Cirebon, menurut Elza, tidak hanya diperiksa di Polresta Cirebon.
Pria berusia 30 tahun itu juga diperiksa di Polda Jabar.
"Enggak mungkin Aiptu jadi lawyernya Dede. Dede bukan tersangka, terdakwa, terpidana. Dia saksi, dia bebas mengatakan apapun, dia tidak ditekan," imbuh Elza.
Mengenai pernyataan Dede yang menyudutkan kliennya, Elza mengingatkan resiko yang harus dihadapi kuli bangunan itu.

Kuasa hukum Iptu Rudiana telah melakukan somasi kepada Dede untuk meminta maaf dalam waktu 3X24 jam.
Bila Dede tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana, Elza menegaskan pihaknya akan memproses hukum.
"Ancaman hukuman tinggi, keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa (hukuman penjara) 9 tahun, apalagi mengaitkan skenario," kata Elza.
"Sepintar apa Aiptu Rudiana itu mengarang cerita 11 orang, perannya ini. Apa dia sudah (bikin) skenario kayak film, tidak mungkin, saya bantah keras," sambungnya.
Elza menuturkan pihaknya memiliki sejumlah bukti yang membantah Iptu Rudiana telah membuat skenario kasus Vina Cirebon.
Terlebih status hukum para terpidana telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan fakta yuridis.
"Bukan keterangan BAP, keterangan persidangan. Tetapi fakya yuridis adalah persesuaian saksi, ahli, barang bukti dan terdakwa sesuai pasal 184 KUHAP," imbuh Elza.
Sedangkan praktisi hukum sekaligus mantan pengacara terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan ikut memberikan pendapatnya.
Jogi mengikuti sejak awal persidangan kasus Vina Cirebon.
Ia menegaskan Dede dan Aep tidak pernah menghadiri sidang.
Padahal, pihak kuasa hukum sudah tegas bersikap untuk memanggil Dede dan Aep ke persidangan kasus Vina.
"Itu dilakukan jaksa, tapi apa hasilnya sampai pada waktunya, Dede dan Aep tidak pernah hadir di ruang sidang," kata Jogi.
Jogi sampai bertanya sosok Dede dan Aep yang memberikan keterangan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun tidak mau hadir di ruang sidang kasus Vina.
"Timbul pertanyaan ada apa di balik ketidakhadiran mereka. Ketika sekarang Dede muncul tiba-tiba di luar nalar," kata Jogi.
Jogi melihat sosok Dede merupakan orang dengan karakter biasa. Ia lalu mengikuti tayangan yang memperlihatkan pengakuan Dede.
Dimana, Dede mengaku mendapatkan surat panggilan dari pengadilan. "Tapi panggilan dikonfirmasi ke Rudiana. Itu saya dengar, kamu enggak usah hadir itu missed, seandainya Pak Rudiana saat itu bilang hadir saja di pengadilan, itu clear," kata Jogi.
Pengakuan Dede
Dede Riswanto (30) mengaku diperintah Iptu Rudiana agar tidak menghadiri sidang kasus tewasnya Vina Cirebon.
Meskipun, Dede bersama Aep menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kasus tersebut.
Selain itu, Dede juga mendapatkan surat dari Pengadilan Negeri Cirebon untuk bersaksi dalam kasus tewasnya Vina dan Rizky alias Eky.
“Dipanggil, ada surat panggilannya datang ke rumah, nggak datang karena takut,” ucap Dede menjawab pertanyaan dari Otto Hasibuan.
Saat mendapatkan surat dari pengadilan, kuli bangunan itu lalu bertanya kepada Iptu Rudiana selaku ayah dari korban Rizky alias Eky.
“Cuma saya nanya Pak pas surat datang ke Pak Rudiana, 'Pak ini gimana? Ada surat panggilan dari pengadilan," ujar Dede
"Sudah nggak usah datang, biarin aja" kata Dede menirukan ucapan Iptu Rudiana.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.