DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Yakin TKP Vina Hanya di Kabupaten Cirebon, Sebut Hantu Blau yang Bikin TKP Vina Jadi 3

Susno Duadji menjelaskan ke Rhony Sapulette bahwa dua jenazah itu berada di lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Cirebon.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Lokasi kejadian tewasnya Vina dan Eky di Jembatan layang Talun, Cirebon menuai perdebatan. 

Pengacara Iptu Rudiana, Rhony Sapulette menyebut lokasi dua sejoli itu tewas masuk wilayah Kota Cirebon. 

Namun, Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, membantahnya. 

Susno menjelaskan bahwa dua jenazah itu berada di lokasi yang masuk wilayah Kabupaten Cirebon.

Perdebatan itu sempat terjadi di acara Rakyat Bersuara yang tayang di iNews pada Selasa (23/7/2024) malam. 

Awalnya, Rhony Sapulette ingin meluruskan pernyataan Susno Duadji yang menyebut bahwa lokasi kejadian tersebut berada di wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Tentang TKP, benar terjadi di Kabupaten Cirebon, tapi itu wilayah hukum Polres Cirebon. Seperti gini, kejadian di Depok masuk wilayah hukumnya Polda Metro Jaya," ujar Rhony kepada Susno. 

Mendengar penjelasan Rhony, Susno tak sependapat. 

Sepengalamannya menjabat sebagai Kapolda Jabar pada tahun 2008, ia tak pernah membagi wilayah seperti yang dicontohkan Rhony. 

"Oke, saya setuju dengan beliau, tapi aku ini loh Kapolda Jawa Barat. Saya 2008 kapolda, saya tidak pernah membagi jembatan ini milik ini, milik itu. Sesuai dengan yuridiksi kabupaten kota, beda dengan Polda Metro, kalau Polda Metro, depok itu ada keputusannya sendiri," jelas Susno. 

lihat fotoMinta Aep Bertaubat dan Jujur Biar Hidupnya Tenang, Dede Sudah Jujur Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana
Minta Aep Bertaubat dan Jujur Biar Hidupnya Tenang, Dede Sudah Jujur Jadi Saksi Palsu Kasus Vina Ogah Minta Maaf ke Iptu Rudiana

Susno meyakini betul bahwa lokasi tewasnya Vina dan Eky masuk ke dalam wilayah Kabupaten Cirebon. 

"Makanya yang menangani kecelakaan lalu lintas itu adalah kabupaten, wilayah hukumnya kabupaten, bukan kota," kata Susno. 

Kuasa Hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso turut memberikan penjelasan bahwa pihak kepolisian yang pertama kali menangani kejadian tersebut dari Polsek Talun yang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Sumber, Cirebon. 

Petugas dari Polsek Talun yang kemudian menyerahkan ke pihak Polresta Cirebon (Kabupaten). 

"Makanya yang datang pertama kali itu dari Polsek Talun, Polresta Cirebon bukan Polres Cirebon. Di Sumber kantornya dia lah yang menangani," kata Jutek. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved