DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Sidang PK Saka Tatal Digelar Hari Ini, Pesan Tegas Susno Duadji untuk Majelis Hakim: Semoga Ngerti
Sidang Pk eks terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024). Susno Duadji beri pesan untuk hakim.
TRIBUNJAKARTA.COM - Sidang Peninjauan Kembali (PK) mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Rabu (24/7/2024).
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pesan tegas kepada majelis hakim yang menyidangkan PK Saka Tatal.
Ketiga majelis hakim itu yakni Rizqa Yunia sebagai Hakim Ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Susno Duadji meyakini hakim PK Saka Tatal akan memutuskan bahwa insiden yang menimpa Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Flyover Talun Cirebon pada tahun 2016 adalah kecelakaan.
"Mudah-mudahan pada PK ini, (hakim) ngerti. Ini udah jelas 100 persen kecelakaan tunggal," kata Susno Duadji.
Jenderal Bintang Tiga itu mengusahakan untuk hadir di sidang PK Saka Tatal.
Namun Susno yakin hakim akan memberikan putusan yang adil.
"Saya berupaya untuk hadir, tapi melihat ini tanpa hadir banyak-banyak orang, ya kalau hakimnya betul-betul hakim bijak, hakim yang ngerti antara pidana dan kecelakaan, gak usah banyak-banyak yang datang. Ketok aja lah," kata dia.
Tak hanya itu, Susno Duadji pun mengingatkan hakim untuk tidak main-main dalam memutuskan.
"Tapi kalau menclang menclong berarti Indonesia kapan baiknya," kata dia.
Susno mengingatkan kepada hakim bahwa kasus ini disorot oleh publik.

"Dan ingat, hakim yang akan nyidangkan tolong ingat ya, ini Indonesia memperhatikan Anda. Saya berhak ingatkan hakim, saya salah satu yang gaji hakim loh," tegasnya.
Susno Duadji meyakini kasus Vina bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan, sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari tvOneNews, Senin (22/7/2024).
Namun jika ini peristiwa kecelakaan, kata dia, buktinya sudah jelas ada.
"Sepeda motornya, dagingnya, kemudian posisi korban, darah menumpuk di situ. Kemudian TKP Cirebon Kabupaten jadi yurisdiksi daripada Polres Cirebon Kabupaten, bukan Polres Cirebon Kota," jelasnya.
Selain itu, Susno Duadji juga meyakini TKP kasus Vina di dekat flyover Talun.
"TKP-nya satu, bukan di dua atau tiga tempat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika Vina dan Eky dibunuh maka akan aneh karena saat ditemukan korban perempuan dalam kondisi masih hidup.
"Mana ada pembunuh menyisakan nyawa dari yang dibunuh. Vina masih hidup kan? Masa gak dihabisi? Kemudian ngapaian bunuh orang di 3 tempat? Bunuh dan perkosa di belakang showroom, dibawa lagi ke jembatan, edan apa?," jelas Susno.
Namun jika kasus itu adalah kecelakaan, maka sudah terbukti dengan kesimpulan yang diambil oleh Polres Cirebon.
"Polres Cirebon Kabupaten memprosesnya sudah tepat. Kalau ini mau dijadikan pembunuhan ayo, siapa yang bisa membuktikan? Sampai kiamat gak akan terbukti, wong bukan pembunuhan kok," katanya.
Keyakinan Saka Tatal
Sementara itu, Saka Tatal meyakini bahwa memenangkan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," sambungnya.
Dukungan dari warga setempat dan keluarga juga membuat Saka yakin akan memenangkan sidang PK tersebut.
Saka meyakini dukuangan dari masyarakat luas ini akan membantunya dalam proses PK itu.
"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan. Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.
Hadirnya Dede Riswanto yang mengaku bersaksi palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu jadi angin segar bagi Saka Tatal.
Dari pengakuan Dede tersebut, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon pun bersyukur dengan pengakuan Dede tersebut.
Saka Tatal mengatakan, dari pengakuan Dede tersebut, bisa jadi harapan bagi tujuh terpidana lainnya.
Selain itu, pengakuan Dede diharapkan dapat memberikan titik terang dalam kasus yang menjerat mereka.
Dalam pernyataannya, Saka mengungkapkan bahwa kejujuran Dede membawa angin segar.
"Soal pengakuan Dede, ya alhamdulillah, ada titik terang juga," ujar Saka, Selasa (23/7/2024).
Saka mengingat kembali masa-masa ketika Aep dan Dede tidak pernah muncul di persidangan kasus Vina Cirebon.
Meski mengenal mereka dari wajah karena sering melihat di showroom mobil tempat keduanya bekerja, Saka tidak pernah mendengar nama mereka disebutkan secara langsung di pengadilan.
"Waktu dulu kan, Aep sama Dede di persidangan enggak pernah muncul sama sekali. Tahu mah tahu (wajah Aep dan Dede), karena dulu kan waktu sekolah, Saka suka lewat situ (showroom mobil tempat kerja Aep dan Dede) kalau sekolah," ucapnya.
Saka menegaskan, meskipun hanya mendengar nama Dede, ia merasa kejujuran Dede memberikan harapan baru bagi mereka yang terjerat kasus ini.
Saka merasa senang dan berterima kasih atas keberanian Dede dalam menyampaikan kebenaran meskipun ada risiko besar yang harus dihadapinya.
"Pas Dede mengaku, ya alhamdulillah, Saka senang juga. Ada titik terangnya buat Saka pribadi ataupun yang tujuh terpidana yang masih di dalam," jelas dia.
Saka Resmi Bebas Murni
Sakata Tatal resmi resmi dinyatakan bebas murni, pada Selasa (23/7/2024).
Saka Tatal mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Cirebon untuk mengambil surat keputusan pengakhiran bimbingan.
"Pada tahun 2020, Saka awalnya bebas bersyarat. Sekarang sudah bebas murni, tapi tetap saja masih melekat status mantan terpidana walaupun bebas murni."
"Itulah sebabnya kita mengajukan PK yang akan digelar besok," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, saat diwawancarai media di Bapas Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Menurut Titin, sejak tahun 2016, Saka dan keluarganya yakin bahwa Saka bukanlah pelaku dari peristiwa yang terjadi.
"Sebenarnya, sejak tahun 2016, Saka, saya dan keluarganya menyadari bahwa peristiwa tersebut bukanlah dilakukan oleh Saka. Tidak ada pembunuhan dan pemerkosaan yang direncanakan seperti yang tertuang dalam amar putusan," ucapnya.
Kebebasan murni Saka bertepatan dengan pelaksanaan sidang PK yang akan digelar hari ini.
"Kebetulan, bebas murni atau penghentian bimbingan ini hampir bersamaan dengan sidang PK besok (hari ini)."
"Artinya, mulai hari ini Saka tidak lagi wajib lapor sebagai terpidana dengan status bebas bersyarat."
"Sejak tahun 2020, Saka wajib lapor selama 4 tahun," jelas dia. (TribunnewsBogor/Tribunnews/TribunJabar)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.