DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Elza Syarief Berkelit Rudiana Pengarah Gaya Dede Bersaksi Palsu di Kasus Vina: Dia Bukan Kombes

Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief berkelit kliennya pengarah gaya Dede Riswanto (30) bersaksi palsu di kasus Vina Cirebon.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Elza Syarief berkelit kliennya pengarah gaya Dede Riswanto (30) bersaksi palsu di kasus Vina Cirebon.

Elza mengungkapkan Iptu Rudiana hanya berpangkat Aiptu saat kasus Vina terjadi.

Iptu Rudiana menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Cirebon saat anaknya Rizky alias Eky bersama Vina tewas di Flyover Talun, Cirebon.

"Saya jamin 100 persen tidak benar, klien saya bukan pejabat polisi berpangkat tinggi, hanya aiptu permasalahan hanya tiga hari di Cirebon dan ditarik ke Polda Jabar, dimana kepala dari direskrimum berpangkat Kombes," kata Elza dikutip TribunJakarta.com dari tayangan Catatan Demokrasi TV One, Selasa (23/7/2024).

Elza mengingatkan dalam institusi TNI/Polri terdapat hierarki kepangkatan. Dimana pangkat Kombes dengan Aiptu berbeda jauh.

Apalagi, kata Elza, Iptu Rudiana hanya berstatus pelapor kasus Vina Cirebon.

"Kombes dengan Aiptu sangat rendah. Sudah diambil Polda, enggak bisa cawe-cawe. Dia hanya pelapor, bukan penyidik apalagi ngarah-ngarahin," kata Elza.

Dede yang kini mengaku bersaksi palsu dalam kasus Vina Cirebon, menurut Elza, tidak hanya diperiksa di Polresta Cirebon.

Pria berusia 30 tahun itu juga diperiksa di Polda Jabar.

"Enggak mungkin Aiptu jadi lawyernya Dede. Dede bukan tersangka, terdakwa, terpidana. Dia saksi, dia bebas mengatakan apapun, dia tidak ditekan," imbuh Elza.

Mengenai pernyataan Dede yang menyudutkan kliennya, Elza mengingatkan resiko yang harus dihadapi kuli bangunan itu.

lihat fotoKahfi Anak Eks Ketua RT Pasren Dicap Pembohong, Ngakunya Tak Kenal Tapi Ada Bukti Foto Liburan Bareng 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Kahfi Anak Eks Ketua RT Pasren Dicap Pembohong, Ngakunya Tak Kenal Tapi Ada Bukti Foto Liburan Bareng 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Kuasa hukum Iptu Rudiana telah melakukan somasi kepada Dede untuk meminta maaf dalam waktu 3X24 jam.

Bila Dede tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana, Elza menegaskan pihaknya akan memproses hukum.

"Ancaman hukuman tinggi, keterangan palsu 7 tahun, kalau memberatkan terdakwa (hukuman penjara) 9 tahun, apalagi mengaitkan skenario," kata Elza.

"Sepintar apa Aiptu Rudiana itu mengarang cerita 11 orang, perannya ini. Apa dia sudah (bikin) skenario kayak film, tidak mungkin, saya bantah keras," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved