DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Usai Somasi 3 Orang, Rhony Sapulette Kasih Sinyal Kapan Iptu Rudiana Muncul ke Publik: Tunggu Nanti

Rhony Sapulette, salah satu pengacara Iptu Rudiana beri sinyal kapan waktu ayah Eky itu akan muncul ke publik.

|

TRIBUNJAKARTA.COM - Rhony Sapulette, salah satu pengacara Iptu Rudiana beri sinyal kapan waktu ayah Eky itu akan muncul usai pihaknya memberikan somasi kepada Dede Riswanto, liga Akbar dan anggota DPR RI, Dedi Mulyadi.

Sebagai informasi, Kapolsek Kepetakan Cirebon itu kian tersudut dan didesak muncul oleh berbagai pihak.

Terlebih setelah Dede menyebut jika kesaksiannya pada tahun 2016 silam adalah palsu dan berdasarkan skenario dari Iptu Rudiana dan Aep.

Kemudian, Iptu Rudiana melalui salah satu kuasa hukumnya, Pitra Romadoni melayangkan somasi kepada Dede Riswanto, Liga Akbar, dan Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Pitra meminta ketiga orang tersebut meminta maaf kepada Iptu Rudiana dalam batas waktu 3x24 jam.

Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.

"Kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi, dan Liga Akbar segera meminta maaf kepada Iptu Rudiana,"

"Karena saudara diduga telah menebarkan fitnah, mencemarkan nama baik, serta melakukan penyebaran berita bohong," kata Pitra Ramadoni dikutip dari YouTube Diskurs Net, Senin (22/7/2024).

Somasi ini dilayangkan pihak Iptu Rudiana buntut dari munculnya kesaksian Dede di YouTube Dedi Mulyadi.

lihat fotoPantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep
Pantang Takut karena 100 Persen Yakin Benar, Dede Siap Diperiksa Bareskrim Soal Iptu Rudiana dan Aep

Menanggapi hal ini, Pitra mengatakan perkataan Dede adalah fitnah.

"Iptu Rudiana menyuruh dia merekayasa keterangan agar seolah-olah seperti ini, itu adalah fitnah dan pencemaraan nama baik untuk Iptu Rudiana," ucapnya.

Dedi Mulyadi juga ikut disomasi lantaran dianggap bertanggungjawab atas penyebaran berita bohong.

Pasalnya cerita Dede tersebut tayang di YouTube Dedi Mulyadi.

"Membuat video dan menyebarkan berita bohong ataupun fitnah, dan mendistribusikan terkait dengan muatan yang mencemarkan nama baik," kata Pitra.

"Apabila dalam 3x24 jam yang bersangkutan yang telah kita lakukan somasi terbuka tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana beserta keluarganya, maka dengan tegas kami akan lakukan tindakan hukum dengan membuat laporan polisi terhadap mereka bertiga!" sambungnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved