Ceria Kriminal

Sosok Ronald Tannur yang Aniaya Janda Hingga Tewas Tapi Divonis Bebas, Tabiatnya Pernah Dikuak Ayah

Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Ia divonis bebas setelah terlibat penganiayaan dan menewaskan seorang janda

Kolase TribunJakarta
Sosok Ronald Tannur yang Aniaya Janda Hingga Tewas Tapi Divonis Bebas, Tabiatnya Pernah Dikuak Ayah 

TRIBUNJAKARTA.COM -  Kasus yang menyeret nama Ronald Tannur kembali jadi sorotan.

Ronald Tannur sebelumnya terlibat kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang janda muda bernama Dini Sera Afrianti (29).

Meski dituntut hukuman 12 tahun penjara, Ronald Tannur justru malah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Alasannya, karena hakim PN Surabaya menilai tidak ada bukti yang meyakinkan terkait penganiayan Ronald terhadap Dini hingga janda muda itu tewas.

Kronologi Kejadian dan Sosok Ronald Tannur

Sedikit kilas balik soal kasus yang menyeret nama Ronald Tannur, terjadi pada Rabu (4/10/2023).

Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI, Edward Tannur. Ia diketahui menjalin hubungan dengan seorang janda muda bernama Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan kronologi kejadian yang dilaporkan, keduanya awalnya pergi bersama ke sebuah tempat hiburan malam yang ada di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo, Surabaya, Selasa (3/10/2023) malam. 

Pada Rabu dini hari, mereka berdua sempat terlibat cekcok usai karaoke bersama teman-temannya.

Cekcok keduanya pun disaksikan oleh petugas yang ada dekat lokasi itu.

Ronald diduga melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di area parkir basement gedung tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce pernah menjelaskan, berdasar keterangan petugas itu Ronald sempat menendang kaki kanan, juga memukul kepala korban menggunakan botol minuman sebanyak dua kali. 

Penganiayaan itu bahkan berlanjut saat korban sudah dalam posisi lemas.

Pada saat korban duduk lemas di sebelah kiri mobil, Ronald menjalankan mobilnya hingga korban sempat terlindas dan terseret kurang lebih 5 meter.

Ketika itu, Ronald sempat melarikan Dini ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.

Ayah Ronald, Edward Tannur, tak memungkiri bahwa anaknya itu kerap mengkonsumsi minum minuman keras ketika berkumpul bersama dengan teman-temannya.

Sebagai orangtua, Edward mengaku sudah pernah menasihati Ronald agar tidak bertindak terlewat batas.

Ia pun pernah membeberkan tabiat asli anaknya itu.

"Kalau mabuk, saya lihat, ya kalau mungkin ada teman (yang ngajak), yang anak muda ini kan kadang kadang sekali sekali sudah biasa. Boleh minum tapi jangan sampai kelewatan. Begitulah saya sering menasehati," kata Edward Tannur, dikutip TribunJakarta.com pada Oktober 2023 lalu.

Dalam keseharian, Edward mengungkapkanRonald memiliki perilaku yang sopan.

Ia bahkan disebut sebagai sosok penurut dan selalu melayani orangtuanya. Ia bersama sang istri pun dibuat heran dengan tindakan anaknya itu.

Kata Edward, sang anak kerap membantu ibunya jika hendak bepergian ke suatu tempat.

Selain itu jauh sebelum terlibat kasus,Ronald juga melakukan aktivitas bisnis secara digital seperti jual beli saham atau sejenisnya.

"Ronald aktivitasnya seperti kadang membantu mamanya ke mana mana. Atau dia ada juga permainan saham. Jual beli saham. Ya seperti itu," terang Edward pada Oktober 20234 lalu.

Hasil Autopsi Ada Luka Memar

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Dini, Tim Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Renny, mengatakan Dini mengalami luka baik di luar dan di dalam.

"Pada pemeriksaan luar, kami temukan luka memar kepala sisi belakang. Kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas," ungkap dr Renny, Jumat (6/10/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Selain itu, kata dr Renny Dini juga mengalami luka di dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, paha punggung kanan, serta luka lecet di bagian atas tubuh.

Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan dalam, terdapat temuan beberapa bagian tulang yang mengalami patah.

"Kami temukan resapan darah pada otot leher kulit kanan-kiri, patah tulang pada tulang iga dua sampai lima, ada luka memar pada organ paru, dan luka pada organ hati," kata dr Renny.

Divonis Bebas

Atas perbuatannya, Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa di PN Surabaya.

Selain itu, Ronald Tannur juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp263 juta, kepada ahli waris Dini.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan."

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp263 juta, dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muzakkki, Kamis (27/6/2024).

Setelah sidang digelar, Ronald kini divonis bebas. Tuntutan jaksa atas perlakuan Ronald terhadap Dini tidak membuahkan hasil apa-apa.

Ronald divonis bebas oleh majelis hakim karena tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur telah menganiaya Dini hingga tewas.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah dalam sidang vonis, Rabu (24/7/2024).

Vonis terhadap Ronald Tannur ini pun menyorot perhatian dari banyak pihak.

Salah satunya, yakni sosok Pengacara kondang Hotman Paris.

Lewat instagram pribadinya, Hotman Paris mengomentari kabar bebasnya Roland Tannur.

"Sedih! Oh Indonesia," tulis Hotman Paris di captionnya.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved