Cerita Krimnial
Ronald Tannur yang Aniaya Kekasih hingga Tewas Divonis Bebas, Hotman Paris: Sedih! Oh Indonesia
Terkait Ronald Tannur yang divonis bebas, pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentarnya. Apa kata Bang Hotman?
TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat Ronald Tannur? Pria anak mantan Anggota DPR RI penganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas kini divonis bebas.
Sidang putusan itu diketuai Erintuah Damanik, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.
Ronald Tannur tampak terharu ketika mendengar putusan bebas tersebut.
Bahkan air matanya berlinang. Ia melepas kacamatanya lalu mengusap air matanya berulang kali.
Terkait hal itu, pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentarnya.
Di Instagram pribadinya, Hotman Paris mengunggah berita Roland Tannur bebas.
"Sedih! Oh Indonesia," tulis Hotman Paris di captionnya.
Kenapa bisa bebas?
Penasihat hukum Ronald Tannur, Sugianto, menyambut baik putusan tersebut dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.
Pasalnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu.
Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban GSA disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terkait-Ronald-Tannur-yang-divonis-bebas-pengacara-kondang-Hotman-Paris.jpg)