DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Susno Duadji Blak-blakan Kasus Vina Rekayasa: "Semua Terkecoh, Termasuk Pakar yang Botak Kepalanya"
Menurutnya, gara-gara kasus fiktif tersebut, publik sampai aparat penegak hukum terkecoh dibuatnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Peristiwa pembunuhan di Kasus Vina Cirebon diyakini sebuah rekayasa.
Pembunuhan serta pemerkosaan keji, seperti yang sudah tertuang di isi putusan, tidak pernah ada.
Analisis itu keluar dari mulut seorang pensiunan jenderal bintang tiga, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Menurutnya, gara-gara kasus fiktif tersebut, publik sampai aparat penegak hukum terkecoh dibuatnya. Termasuk, pakar berkepala plontos yang getol mengomentari kasus ini.
Susno Duadji awalnya berguyon semestinya tujuh terpidana nanti tak perlu repot-repot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Mereka seharusnya segera dikeluarkan dari balik jeruji besi.
"Ya harus dikeluarkan (7 terpidana) kelamaan dihukum, mestinya enggak perlu PK, wong perkaranya enggak ada. Nanti ada yang tanya, kan perlu disidang dulu (PK), ya itu sidang-sidangan aja," ujar Susno seperti dikutip dari Youtube rizkyarvan88 yang tayang pada Rabu (24/7/2024).
Pasalnya, Susno menilai perkara tersebut sebenarnya sudah selesai dengan kesimpulan akhir sebuah kecelakaan.
Ia teramat yakin bahwa kasus tersebut bukan karena pembunuhan.
Bahkan, eks Kabareskrim tersebut sampai rela merogoh isi dompetnya sebesar Rp 10 juta bagi siapa saja yang bisa buktikan kasus ini merupakan pembunuhan.

"Kita baru tersadar, enggak ada peristiwa (pembunuhan). Ada peristiwanya tapi itu di Kabupaten (kecelakaan) sudah dituntaskan," katanya.
Susno heran laporan tewasnya Vina dan Eky malah diambil alih Polres Cirebon (Kota). Padahal, peristiwa tewasnya dua sejoli itu terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon.
Jika itu disebut sebuah pembunuhan, Susno menilai banyak celah kejanggalan yang bisa diungkap.
"Saksi-saksinya yang memberikan keterangan lemah, keterangan ahli enggak ada, surat enggak ada, pengakuan terdakwa enggak ada karena sudah dicabut. Berarti kan kejadiannya enggak ada," katanya.
Selain itu, pihak kepolisian sampai sekarang belum bisa membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky merupakan pembunuhan dan pemerkosaan.
Maka dari itu, Susno bertanya-tanya kenapa semua pihak diributkan dengan kasus yang sebenarnya bisa diungkap secara sederhana.
Bahkan, semua pihak sempat terkecoh di awal mencuatnya kasus ini yang menyebut pembunuhan sadis.
"Sekarang kita baru sadar, pakar hukum yang botak-botak kepalanya yang gelarnya macam-macam terkecoh semua, bercerita tentang sesuatu yang tidak ada. Yaudah mari kita sadar semua. Penyidik, orang-orang pintar di polisi apa yang diributkan?" pungkas Susno.
Susno melanjutkan aparat penegak hukum yang telah menyidangkan kasus ini di tahun 2016 siap-siap harus mempertanggungjawabkan keputusannya.
"Apalagi kalau akibat perbuatan mereka (aparat penegak hukum), ada orang yang hilang kemerdekaannya. Bayangkan mereka itu sudah masuk penjara (akan genap) 8 tahun. Bulan Agustus nanti 8 tahun, mereka kehilangan masa depan selama 8 tahun, menderita selama 8 tahun," katanya.
Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Kemudian, delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari proses persidangan, tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku bernama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Namun, diketahui ada tiga orang pelaku yang belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Delapan tahun berlalu, polisi membuka lagi perkara ini usai menangkap salah satu buron, yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong pada 21 Mei 2024.
Padahal, diketahui sebelumnya ada tiga orang buron.
Polisi lantas merevisi jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.
Menariknya, Pegi Setiawan yang diyakini sebagai Perong ternyata dinyatakan bebas dari sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada tahun 2024.
Kemudian, perhatian publik mengarah pada Iptu Rudiana yang diduga melakukan permainan dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Suroto Saksi Kasus Vina Gelisah, Sempat Disebut Beri Kesaksian Bohong, Kini Minta 7 Terpidana Bebas |
![]() |
---|
Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak |
![]() |
---|
Susno Duadji Sindir Burhan Dahlan yang Adili PK 7 Terpidana Kasus Vina: Mungkin Linglung Mau Pensiun |
![]() |
---|
Saran Kompak Susno Duadji dan Reza Indragiri ke Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Usai PK Ditolak |
![]() |
---|
Iptu Rudiana Bersyukur PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri: Aep Tak Perlu Lagi Sembunyi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.