Cerita Kriminal

Tusuk Wanita Teman Kencannya, Pria di Jaksel Jadi Tersangka dan Ditahan

Pemuda bernama Khairul Azman Siregar (20) yang menganiaya mahasiswi sekaligus teman kencannya berinisial NRS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Annas Furqon hakim/TribunJakarta.com
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penusukan terhadap seorang mahasiswi, Kamis (25/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pemuda bernama Khairul Azman Siregar (20) yang menganiaya mahasiswi sekaligus teman kencannya berinisial NRS (19) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Korban NRS ditusuk di dalam mobil pelaku di Jalan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

"Iya (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sofyan Suri saat merilis kasus ini, Kamis (25/7/2024).

Sofyan menuturkan, Khairul ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024) pukul 14.30.

"Pelaku tinggal di bekasi, kemudian kita ambil di apartemen di Lenteng Agung. Itu kosannya," tutur dia.

Tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Sofyan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaku dan korban baru berkenalan lewat media sosial. Keduanya lalu sepakat berkencan di unit apartemen pelaku.

Di dalam kamar apartemen, pelaku merasa kesal lantaran korban meminta pulang dan menolak ketika diajak berhubungan intim.

"Terlapor kesal kepada korban dikarenakan korban terus meminta pulang dan menolak saat terlapor meminta berhubungan badan dengan korban," ungkap Bintoro.

Pelaku akhirnya memenuhi permintaan korban yang ingin segera pulang. Namun, di dalam mobil keduanya terlibat pertengkaran.

Pelaku yang emosi kemudian menganiaya korban dengan menusuknya menggunakan sebilah pisau.

Akibatnya, korban NRS menderita luka-luka di bagian leher dan tangan.

"Terlapor melukai korban dengan cara melukai dengan pisau. Dikarenakan perbuatan terlapor, korban menderita sakit atau luka di bagian jari-jari tangan dan leher," ujar Bintoro.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved