Ditetapkan Tersangka, Anandira Puspita Minta Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus
Anandira Puspita Sari, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Anandira Puspita Sari, wanita yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE, meminta Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Anandira, Hendarsam Marantoko, saat jumpa pers di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024).
Adapun Anandira ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota TNI.
Hendarsam mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan gelar perkara khusus ke Karowassidik Bareskrim Polri pada 24 Juli 2024.
"Adapun dasar dan alasan permohonan a quo karena diduga terdapat fakta-fakta hukum yang tidak dipertimbangkan secara objektif dan menyeluruh oleh penyidik Reskrim Polresta Denpasar atas penetapan tersangka saudari Anandira," kata Hendarsam kepada wartawan.
Hendarsam menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang tengah dihadapi Anandira. Salah satunya yakni terkait penangkapan kliennya yang dilakukan pada malam lebaran.
"Pada saat dilakukan penangkapan terhadap dia, dilakukan di malam lebaran. Artinya seperti tidak ada hari lain aja. Akhirnya kita bertanya-tanya, apakah penyidik atau polisi itu pengen supaya dia lebarannya di penjara atau tidak? Kan gitu," ujar dia.
Ia juga mempertanyakan pemeriksaan Anandira yang memiliki anak balita dan masih menyusui dilakukan selama 15 jam.
"Seorang ibu, punya balita, dan sedang menyusui. Apakah SOP pihak kepolisian Denpasar seperti itu sampe jam 2 pagi?" ucap Hendarsam.
Di sisi lain, Hendarsam menyebut kliennya sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Maka beliau tidak boleh berbicara ke publik karena sudah dilindungi LPSK. Dan LPSK sudah memberikan surat rekomendasi kepada Polresta Denpasar dan Kejari Denpasar yang isinya bahwa sesuai dengan Pasal 10 UU LPSK, seorang korban dari kekerasan tindak pidana KDRT, tidak boleh dituntut secara pidana," kata Hendarsam.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Anandira-Puspita-Hendarsam-Marantoko.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.