Marak Anak Cuci Darah Akibat Gangguan Ginjal, Ini 3 Penyakit Ginjal yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini catat daftar penyakit ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan, ada transplantasi ginjal hingga cuci darah.

Editor: Muji Lestari
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Ilustrasi. Daftar penyakit ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan. 

2. Cuci Darah atau Hemodialisis

Perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan selanjutnya ada cuci darah atau hemodialisis (HD).

Proses cuci darah dilakukan dengan metode serta alat khusus untuk menyaring darah serta menggantikan ginjal yang rusak pada pasien gagal ginjal kronis.

Prosedur cuci darah bagi setiap pasien bisa berbeda-beda menyesuaikan diagnosis, usia, dan jenis kelamin. Ada yang dua kali seminggu atau tiga kali seminggu sesuai anjuran dokter.

Jaminan biaya dari BPJS Kesehatan untuk semua tindakan perawatan cuci darah senilai Rp92 juta per tahun, apabila dilakukan 2 kali seminggu per pasien.

3. Perawatan CAPD

CAPD atau Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis merupakan perawatan pengobatan pada pasien gagal ginjal dengan metode cuci darah melalui perut.

Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan. (Kolase TribunJakarta.com)

Metodenya memanfaatkan selaput dalam rongga perut (peritoneum) karena permukaannya luas dan banyak jaringan pembuluh darah sebagai filter alami yang dilewati zat sisa.

Dibanding hemodialisis, CAPD dinilai lebih menguntungkan karena prosesnya bisa dilakukan secara mandiri bahkan setiap pendamping dan pasien akan diberi pelatihan terlebih dulu.

Untuk bahan cairan serta alat juga dikirim pihak rumah sakit ke alamat pasien, sedangkan jumlah biaya yang dicover BPJS Kesehatan sampai sembuh yaitu Rp76 juta per tahun setiap pasien.

Sebagai catatan, bahwa perawatan gagal ginjal yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya mencakup biaya pengobatan sampai tuntas dan tidak termasuk kebutuhan lain bersifat pribadi.

Pengobatan Gagal Ginjal Akut Misterius Ditanggung BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan biaya pengobatan pasien gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, biaya pertanggungan ini disesuaikan dengan kepesertaan BPJS masing-masing.

Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (meetdoctor via Tribunnews.com)

"Sesuai dengan pembiayaan yang dipunyai pasien. Kalau peserta BPJS pasti ditanggung. Jadi sesuai kepesertaan BPJS masing-masing," kata Nadia dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved