Cerita Kriminal
Sebelum Dibunuh, Wartawan di Karo Sempat dapat Ancaman karena Tulis Berita Perjudian
LPSK menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara dibunuh.
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara dibunuh.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan sebelum dibunuh korban, Rico Sempurna Pasaribu sempat mendapat ancaman karena menulis berita terkait praktik perjudian.
"Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian," kata Wawan saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).
Informasi ini diperkuat dengan keterangan rekan kerja korban yang juga menyebut bahwa Rico Sempurna Pasaribu sempat menerima ancaman usai memberitakan kasus perjudian.
Atas temuan tersebut, pada 22 Juli 2024 LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Rico Sempurna Pasaribu dan saksi kasus pembunuhan.
"Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan. Terdapat tiga orang (berinisial) EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan," ujarnya.
Wawan menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada EM, RF, dan VS berupa perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.
Pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian, fasilitas restitusi atau ganti rugi, dan bantuan biaya hidup sementara.
LPSK menyatakan perlindungan dalam kasus tindak pidana terhadap wartawan ini bukan yang pertama kali diberikan, karena sebelumnya sudah ada belasan kasus kekerasan jurnalis ditangani.
"dari jurnalis sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain," tuturnya.
Sebelumnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara.
Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang sudah diringkus jajaran Polda Sumatera Utara yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Putra Tarigan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Pengakuan Briptu Rizka Soal Kematian Brigadir Esco Suaminya, Sumpah Al Quran Bukan Pelaku Pembunuhan |
![]() |
---|
Gerak-gerik Briptu Rizka saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Esco Suaminya, Sempat Ngotot Soal Ini |
![]() |
---|
Ngaku Diutus Leasing, 8 Pria Diduga Debt Collector Curi Mobil Wanita di Tangerang |
![]() |
---|
Tawuran di Cikarang Bekasi Makan Korban, 2 Pelajar SMA Tewas, 7 Pelaku Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Menilik Motif Briptu Rizka Diduga Bunuh Brigadir Esco, Isu Selingkuh hingga Pelaku Tak Cuma Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.