Cerita Kriminal

Sebelum Dibunuh, Wartawan di Karo Sempat dapat Ancaman karena Tulis Berita Perjudian

LPSK menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara dibunuh.

Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunJakarta.com/Bima Putra
Pegawai LPSK saat melakukan penyemprotan disinfektan mandiri setelah ditemukan kasus dua pegawai terkonfirmasi Covid-19 di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (4/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan terdapat ancaman sebelum wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara dibunuh.

Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengatakan sebelum dibunuh korban, Rico Sempurna Pasaribu sempat mendapat ancaman karena menulis berita terkait praktik perjudian.

"Berdasarkan keterangan keluarga korban, terdapat ancaman setelah menayangkan artikel tentang perjudian," kata Wawan saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (27/7/2024).

Informasi ini diperkuat dengan keterangan rekan kerja korban yang juga menyebut bahwa Rico Sempurna Pasaribu sempat menerima ancaman usai memberitakan kasus perjudian.

Atas temuan tersebut, pada 22 Juli 2024 LPSK sudah memutuskan menerima permohonan perlindungan diajukan pihak keluarga Rico Sempurna Pasaribu dan saksi kasus pembunuhan.

"Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan. Terdapat tiga orang (berinisial) EM, RF dan VS berstatus sebagai saksi dan keluarga korban yang diberikan perlindungan," ujarnya.

Wawan menuturkan bentuk perlindungan yang diberikan LPSK kepada EM, RF, dan VS berupa perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan.

Pemenuhan hak prosedural berupa pendampingan saat korban memberikan keterangan atau kesaksian, fasilitas restitusi atau ganti rugi, dan bantuan biaya hidup sementara.

LPSK menyatakan perlindungan dalam kasus tindak pidana terhadap wartawan ini bukan yang pertama kali diberikan, karena sebelumnya sudah ada belasan kasus kekerasan jurnalis ditangani.

"dari jurnalis sepanjang 2019-2022 terdapat 14 permohonan perlindungan ke LPSK. Meliputi pengeroyokan, pembakaran rumah, penganiayaan, ITE, pengrusakan barang dan lain-lain," tuturnya.

Sebelumnya, wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan seorang cucu tewas dibunuh akibat rumah mereka di Jalan Nabung Surbakti, Karo, Sumatera Utara.

Dari hasil penyidikan Polda Sumatera Utara pembakaran rumah tersebut disengaja atau merupakan tindak pembunuhan yang dilakukan tiga tersangka.

Ketiga tersangka yang sudah diringkus jajaran Polda Sumatera Utara yakni Bebas Ginting merupakan residivis kasus pembunuhan, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syah Putra Tarigan.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved