DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Iptu Rudiana Tak Akan Hadir di Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji: Rugi Kalau Tak Hadir
itra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal
TRIBUNJAKARTA.COM - Pitra Romadoni, kuasa hukum Iptu Rudiana menegaskan kliennya tak akan hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal dan dibalas eks Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji 'bakalan rugi'.
Pitra beralasan jika tidak ada novum atau bukti baru dalam sidang tersebut.
Sehingga pihaknya merasa tak perlu menghadirkan Iptu Rudiana di dalam sidang.
"Karena kami melihat tidak ada novum di situ, bukan novum kami tidak akan menghadirkan Iptu Rudiana kecuali novum beliau itu sangat kuat dan luar biasa," katanya dikutip dari Youtube Kompas TV, Minggu (28/7/2024).
"Jadi kami pastikan di situ Rudiana tidak akan kita hadirkan dari penasihat hukum. Tidak ada bukti baru yang kita lihat di situ jadi tidak perlu," sambungnya.
Diketahui JPU menolak 10 bukti baru atau novum yang diajukan pihak Saka Tatal pada Jumat (26/7/2024) lalu.
Diantara novum yang ditolak yakni foto jenazah korban dan juga video dari kesaksian dari Dede Riswanto dan Liga Akbar.
Kemudian sidang lanjutan PK yang diajukan Saka Tatal bakal dilanjutkan pada Selasa (30/7/2024) mendatang.
Susno Duadji Membalas

Kemudian pernyataan ini pun dibalas oleh Susno Duadji. Pensiunan Jenderal ini memberikan pandangannya jika Iptu Rudiana tak datang ke sidang PK tersebut.
Mulanya, ia menyarankan agar Iptu Rudiana untuk hadir untuk mengklarifikasi kebenaran dalam kasus Vina Cirebon.
"Kalau memang ada permintaan sebaiknya hadir kenapa Karena itu adalah forum resmi, forum pengadilan untuk mengklarifikasi apa yang dikatakan oleh Saka Tatal," ujarnya dalam acara tersebut.
Semisal apa yang dikatakan Saka Tatal tidak benar, maka Iptu Rudiana bisa membantah hal ini.
Caranya, kata Susno, dengan memberikan penjelasan di sidang PK yang diajukan Saka Tatal tersebut.
"Kalau seandainya itu tidak benar ya dibantah. Nah cara membantahnya berikan penjelasan di pengadilan sesuatu yang dituduhkan atau disangkakan kalau tidak dibantahkan dianggap benar jadi rugi kalau tak hadir," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.