DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Titin Prialianti Ungkap Pilu Saka Tatal saat Sidang 8 Tahun Silam: Keluar Mobil Tahanan Diludahi

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti ungkap pilu kliennya kala di sidang kasus Vina pada tahun 2016 silam.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti ungkap pilu kliennya kala di sidang kasus Vina pada tahun 2016 silam.

Kala itu, Saka Tatal bersama 7 terpidana lainnya, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman berakhir dibui gegara terseret kasus ini.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Kini Saka Tatal mengajukan sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon usai Pegi Setiawan dinyatakan bebas lantaran status penetapan tersangkanya tidak sah.

Kemudian sidang PK perdananya sudah digelar pada Rabu (2/7/2024) lalu dan Titin sampai tak kuasa menangis tangis gegara terbayang sidang delapan tahun lalu.

Di mana pada saat itu usia Saka Tatal masih menginjak 15 tahun.

Oleh karenanya, pada hari itu, Titin yang didampingi kuasa hukum lainnya sampai tak kuasa membendung air matanya.

Dari raut wajahnya, Titin terlihat begitu emosional dan akhinya menangis kala berada di dekat Saka Tatal.

Perempuan berkacamata itu beberapa kali mengusap air mata yang membasahi wajahnya dengan tisu.

"Semangat bu," ujar seseorang ke Titin seperti dikutip dari Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Rabu (24/7/2024).

lihat fotoPasren, Kahfi, hingga Rudiana Ditolak LPSK karena Tak Konsisten, Nasib Baik Dialami Saka Tatal
Pasren, Kahfi, hingga Rudiana Ditolak LPSK karena Tak Konsisten, Nasib Baik Dialami Saka Tatal

Bahkan Titin menangis sampai menutup mulutnya.

Kuasa hukum lainnya mencoba menenangkan Titin yang dilanda keharuan luar biasa, mengantarkan Saka Tatal menuju jalan keadilan yang sebenarnya.

"Terimakasih kepada dukungan wartawan-wartawan di Kota Cirebon, semangat terus untuk menegakkan keadilan bagi Saka," ujar Farhat Abbas.

Diketahui, pada saat itu, Titin telah memiliki 'amunisi' baru sebagai novum untuk diajukan ke sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal.

Amunisi itu berupa pengakuan salah satu saksi kunci di sidang 2016, Dede Riswanto (30).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved