DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pasren, Kahfi & Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Farhat Abbas: Tidak Dilindungi, Karena Banyak Bohongnya

Eks Ketua RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana ternyata ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Ketua RT Abdul Pasren, Muhammad Nurdhatul Kahfi hingga Iptu Rudiana ternyata ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal itu sempat diungkapkan oleh pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu

Edwin mengatakan LPSK menolak karena keterangan yang diberikan ketiga orang tersebut cenderung tidak konsisten. 

"Menarik argumennya LPSK soal penolakan itu, mereka yang ditolak itu (Pasren, Kahfi dan Iptu Rudiana), itu memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-berubah normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa," ujar Edwin seperti dikutip dari program Interupsi di iNews yang tayang pada Kamis (25/7/2024). 

Pengacara Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas menambahkan penolakan LPSK terhadap ketiga orang tersebut karena dinilai memberikan keterangan yang bohong. 

Justru Farhat melihat saat ini kliennya, Saka Tatal, dibela oleh Polri dan LPSK.

"Justru yang dibela oleh Polri dan LPSK adalah kami, karena si Saka Tatal sudah dilindungi sedangkan Pasren, Sudirman dan lain-lainnya tidak dilindungi karena banyak bohongnya," ujar Farhat. 

Farhat pun mengancam melaporkan pengacara-pengacara pembela saksi dan Iptu Rudiana

Ia beralasan karena mereka malah membuat kegaduhan di tengah penyelesaian kasus Vina Cirebon. 

"Sebaiknya pengacara-pengacara ini minta LPSK aja lah, karena sedikit lagi kalian juga akan kita laporkan sebagai pembuat kegaduhan. Ingat itu, catat itu," pungkasnya. 

lihat fotoSusno Eks Kabareskrim Minta Iptu Rudiana Buktikan Ucapan Dede Bohong Jadi Saksi Palsu atas Suruhannya, Jangan Hanya Gertak
Susno Eks Kabareskrim Minta Iptu Rudiana Buktikan Ucapan Dede Bohong Jadi Saksi Palsu atas Suruhannya, Jangan Hanya Gertak

Laporkan Pasren dan Kahfi

Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky bersama Dedi Mulyadi dan kuasa hukum mendatangi Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024). 

Mereka ingin melaporkan Abdul Pasren, mantan Ketua RT di lingkungannya terkait kesaksian palsu yang dibikinnya di dalam BAP. 

Aminah, kakak dari terpidana Supriyanto, membantah bahwa dirinya bersimpuh di pangkuan Abdul Pasren untuk membujuk Pasren sambil menangis agar mau mengarang cerita supaya para terpidana bebas. 

Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang. 

Namun, hal itu dibantah oleh Aminah. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved