DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jenderal Purnawirawan Sindir Status di Kasus Vina, Dedi Mulyadi Beri Balasan Menohok: Sah Menurut UU

Brigjen (Purn) Siswandi sempat mempertanyakan status politikus Gerindra Dedi Mulyadi dalam kasus Vina Cirebon. Dedi beri jawaban menohok.

TRIBUNJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi, Brigjen (Purn) Siswandi sempat mempertanyakan status politikus Gerindra Dedi Mulyadi dalam kasus Vina Cirebon.

Kini, Anggota DPR Terpilih periode 2024-2029 itu memberikan balasan menohok.

Menurut Dedi Mulyadi, tindakan yang dilakukannya sah menurut Undang-undang.

"Status saya sebagai warga masyarakat Indonesia yang melihat adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini," kata Dedi Mulyadi dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Minggu (28/7/2024).

Selain itu, Dedi juga melihat adanya ketidakadilan dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, ia mempergunakan channel youtube miliknya untuk menceritakan kasus tersebut kepada publik.

"Ini sah menurut UU," kata Dedi.

Dalam kesempatan itu, pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti menyampaikan bahwa Dedi Mulyadi akan bersaksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya.

Sidan PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon akan berlanjut pada Selasa 30 Juli 2024.

"Saya harus hadir?" tanya Dedi.

"Hadir pak jadi saksi," jawab Titin.

lihat fotoOrang Dekat Pasren Kasih Bocoran, Iptu Rudiana Sudah Polisikan Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar ke Polda Jabar
Orang Dekat Pasren Kasih Bocoran, Iptu Rudiana Sudah Polisikan Dedi Mulyadi, Dede Riswanto dan Liga Akbar ke Polda Jabar

Dedi lalu menjelaskan bahwa dirinya tidak mengalami peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.

Titin lalu menjelaskan dirinya sulit menghadirkan saksi pada persidangan Saka Tatal tahun 2016. Bahkan saat itu, Saka Tatal dimintai keterangan terlebih dahulu di sidang kasus Vina Cirebon.

Kemudian, saksi alibi baru dimintai keterangan. Hal itu membuat keterangan saksi alibi dipatahkan dengan pengakuan Saka Tatal yang diarahkan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Titin juga menjelaskan saksi yang telah dihadirkan pada persidangan tahun 2016 tidak bisa didatangkan kembali pada sidang PK.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved