WN India Raup Rp 3,5 M Hasil Tipu-tipu Modus Investasi Forex, Cuma Tersisa Rp 1 Juta di Rekening

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan PPATK terkait kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan wWN India berinisal VVS alias Sunny.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan dan penggelapan dana 

Ia mengungkapkan, perjanjian kerjasama antara pelaku dan korban dibagi menjadi tiga klaster.

Pada klaster pertama yang dilakukan pada April 2021, korban GRN menyerahkan uang USD 50 ribu.

Selama delapan bulan setelahnya, kerjasama pelaku dan korban berjalan baik. Korban mendapat keuntungan USD 2.500 per bulan.

"Kemudian masuk bulan kesembilan sampai bulan ke-12 ternyata tidak dibayarkan lagi. Tapi masih ada kepercayaan karena si pelapor ataupun korban ini melihat dia sudah sempat mendapatkan uang di delapan bulan pertama. Ini kemudian muncul klaster dua perjanjiannya," ujar Hendri.

Di klaster kedua, sambung Hendri, pelaku VVS tetap menawarkan investasi Forex emas namun dengan pembagian keuntungan lebih besar yakni 50-50.

Korban pun kembali menyerahkan uang sebesar USD 250.000 kepada pelaku.

"Kemudian ternyata berjalannya waktu, sama sekali tidak ada pengembalian. Tidak ada pengembalian terkait dengan perjanjian yang kedua ini," ucap dia.

Meski sudah dua kali tertipu, korban masih mau menjalin kerjasama dengan pelaku VVS.

Pelaku menyatakan bakal membangun suatu usaha dan korban akan mendapat keuntungan 5 persen. Selain itu, pelaku juga berjanji bakal membayar utangnya kepada korban.

"Tapi ternyata ini juga hasilnya nol, itu bodong semua, dan tidak terlaksana, dan hingga akhirnya dari pihak korban ini melaporkan kepada pihak kami terkait dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh si tersangka," kata Hendri.

Hendri mengungkapkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 miliar akibat penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan VVS sebagai tersangka. Tersangka dijerat Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, VVS juga dikenakan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Hingga saat ini sudah 15 hari waktu berjalannya penahanan, sehingga penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara tersebut untuk nantinya setelah lengkap kita akan kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hendri.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved