Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang, Simak Syarat dan Biaya yang Dibutuhkan

Simak syarat dan cara mengurus sertifikat tanah hilang tahun 2024, lengkap dengan biaya yang perlu disiapkan.

Editor: Muji Lestari
Tribunnews
Ilustrasi sertifikat tanah. Simak cara mengurus sertifikat tanah hilang tahun 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut serta cara mengurus sertifikat tanah hilang, catat syarat serta biaya yang diperlukan.

Sertifikat tanah yang hilang dapat diurus melalui Kantor Pertanahan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sertifikat tanah adalah dokumen bukti kepemilikan yang sah atas suatu kawasan lahan atau tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, jika sertifikat tanah hilang, BPN dapat menerbitkan sertifikat tanah baru sebagai pengganti.

Penggantian sertifikat tanah yang hilang hanya dapat diajukan oleh orang yang namanya tercantum dalam buku tanah.

Selain itu, permohonan juga dapat diajukan oleh pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang.

Berikut informasi cara mengurus sertifikat tanah hilang beserta syarat dan biayanya:

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Ilustrasi Sertifikat Tanah.
Ilustrasi Sertifikat Tanah. (Kolase Foto Tribun Jakarta)

Pasal 59 PP Nomor 24 Tahun 1997 menjelaskan, permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah.

Pernyataan di bawah sumpah tersebut dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.

Penerbitan sertifikat pengganti karena hilang juga wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya dari pemohon.

Oleh karena itu, sebelum mengurus sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan, pemohon setidaknya harus menyiapkan data berupa:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat pengganti karena hilang lengkap dengan tanda tangan di atas meterai.

Selengkapnya, berikut dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah hilang di Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa jika dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP dan Kartu Keluarga/KK) dan kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum)
  • Fotokopi sertifikat tanah (jika ada)
  • Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Jika dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman di surat kabar tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti, Kantor Pertanahan dapat menerbitkan sertifikat tanah baru.

Apabila ada yang mengajukan keberatan, tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan tidak beralasan, sertifikat baru tetap dapat diterbitkan dalam 30 hari sejak pengumuman di surat kabar.

Namun, jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, penerbitan sertifikat pengganti dapat ditolak.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved