Pilkada 2024

Meski Belum Juga Deklarasi Paslon, KIM Diyakini Tak Akan Biarkan Anies Menang Mudah di Jakarta

Satu bulan jelang pendaftaran paslon dibuka oleh KPU DKI Jakarta, baru Anies Baswedan yang mendapat dukungan dari partai politik.

Tribunjakarta/Elga Hikari
Bacagub Anies Baswedan usai blusukan di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - Satu bulan jelang pendaftaran paslon dibuka oleh KPU DKI Jakarta, baru Anies Baswedan yang mendapat dukungan dari partai politik.

PKB, PKS dan NasDem telah menyatakan siap mendukung Anies kembali maju di Jakarta.

Gabungan dari ketiga parpol ini sudah cukup untuk bisa mengusung Anies maju di Pilkada Jakarta.

Kemudian PDIP sebagai parpol kedua di Jakarta juga mulai memberi sinyal akan merapat mendukung Anies.

Sementara itu, dari sisi parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum satu suara mengenai paslon yang akan mereka usung di Jakarta.

Di sisi lain, peluang untuk paslon independen maju di Pilkada Jakarta cukup kecil karena 70 persen dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat.

Namun, menurut Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga meyakini KIM tak akan membiarkan Anies hanya melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024.

Artinya, KIM pasti akan mengusung calon untuk melawan Anies di Jakarta.

“Karena KIM juga menilai Anies akan berbahaya bila terpilih lagi menjadi Gubernur Jakarta. Sebab, hal itu akan menjadi ancaman pada Pilpres 2029,” kata Jamil saat memberikan analisanya, Selasa (30/7/2024).

Karenanya, Jamil meyakini KIM akan berupaya keras untuk memenangkan Pilkada Jakarta. 

Sebab, Jakarta dinilai provinsi yang strategis, sehingga kemenangan menjadi harga mati bagi KIM.

“Jadi, KIM akan menyiapkan duet yang kompetitif untuk memenangkan Pilkada Jakarta. Bagi KIM, Anies harus dikalahkan dengan cara apa pun,” tuturnya.

Diketahui, pendaftaran paslon di Pilkada Jakarta akan dibuka oleh KPU DKI pada 27-29 Agustus 2024.

Syaratnya yakni koalisi parpol harus memiliki minimal 22 kursi di DPRD DKI Jakarta hasil Pileg 2024.
 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved