Polres Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkoba Asal Aceh: 2 Kurir Ditangkap, 75 Kg Ganja Disita

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua kurir narkoba yang tergabung dalam jaringan Aceh. Polisi turut mengamankan 75 kilogram ganja.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Polres Metro Jakarta Utara menangkap jaringan narkoba asal Aceh dengan barang bukti 75 paket ganja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua kurir narkoba yang tergabung dalam jaringan Aceh.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan 75 kilogram ganja yang disembunyikan dalam tiga koper.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada 25-26 Juli 2024.

"Kami mengamankan dua tersangka atas nama MS dan NR. Dua-duanya ditangkap di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (30/7/2024).

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dari sebuah informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba yang dilakukan kedua kurir tersebut.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MS yang di motornya tersimpan paket ganja seberat 2 kilogram.

Dari penangkapan MS, polisi di bawah pimpinan Wakasat Resnarkoba AKP Rumangga Napitupulu dan Kanit 3 AKP Wahyudi melakukan pengembangan serta menangkap tersangka kedua NR.

"Dari rumah tersangka NR ditemukan barang bukti tiga koper berisi 75 paket ganja dengan berat 75 kilogram," kata Prasetyo.

Kedua tersangka bersama barang bukti 75 paket ganja yang terbungkus lakban berwarna cokelat itu akhirnya dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

Dari pengakuan mereka, MS dan NR menerima upah Rp 300.000 jika berhasil mengedarkan 1 kilogram ganja.

"Adapun untuk wilayah peredarannya berada di sekitaran Bogor dan Jakarta Selatan," pungkas Prasetyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 terkait Narkoba.

Mereka terancam hukuman maksimal hukuman mati.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved