Orangtua Asuh Aniaya 2 Balita

Motif Orangtua Asuh di Jakut Aniaya 2 Balita hingga Kritis: Kesal Ortu Kandung Korban Tak Kirim Uang

Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan orangtua asuh terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

|

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan yang dilakukan orangtua asuh terhadap dua balita di Cilincing, Jakarta Utara.

Kedua tersangka tega menganiaya dua balita tersebut karena kesal orangtua kandung korban tak kunjung mengirimkan uang.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, orangtua kandung korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.

Sekitar satu bulan yang lalu, ibunda korban yang bekerja di Papua menitipkan anaknya kepada pelaku Aji Aditama (32) dan Tofantia Aranda Stevhanie (21).

Nyatanya, kedua pasutri ini tak bisa mengasuh anak titipan kerabatnya dengan penuh kasih.

Sejak tanggal 21 Juli 2024, kedua pelaku tega melakukan penganiayaan dengan berbagai cara kepada para korban, balita R (4) dan MFW (1,5).

"Motifnya, ada konflik antara orangtua asuh ini, karena dititipin anak, kemudian merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan (oleh orangtua kandung korban), maka kemudian melakukan kekerasan terhadap anak," ungkap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).

Aji dan Aranda ditetapkan tersangka dengan jeratan Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Perlindungan Anak.

Mereka dinyatakan telah terbukti menganiaya para korban hingga kedua balita itu mengalami luka parah.

lihat fotoTerekam gegalat tak biasa ABG cewek inisial KS (17) sebelum menghabisi Syafrin (55), ayah kandungnya yang juga bos perabotan, di rumahnya di Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setega ini kah demi kuasai harta?
Terekam gegalat tak biasa ABG cewek inisial KS (17) sebelum menghabisi Syafrin (55), ayah kandungnya yang juga bos perabotan, di rumahnya di Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Setega ini kah demi kuasai harta?

"Untuk undang-undang perlindungan anak ancamannya 10 tahun, untuk subsidairnya undang-undang KDRT ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata Gidion.

Penganiayaan ini diketahui oleh warga di sekitar tempat kejadian pada Selasa (30/7/2024) pagi.

Awalnya, salah seorang warga melihat pelaku Aranda menggendong korban MFW keluar dari kontrakannya.

Kepada warga, Aranda mengaku akan membawa bayi tersebut ke Puskesmas karena menderita muntaber.

Pihak Puskesmas lalu merujuk korban MFW ke RS Pekerja Sukapura.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved