Penumpang Meradang, Viral Tarif Angkot K17 Cikarang - Cibarusah Rp25 Ribu Per Orang

Beredar video penumpang angkutan umum angkot K17 Cikarang-Cibarusah dikenakan tarif Rp25 ribu per orang, harga itu dianggap tak wajar.

tangkap layar Tik tok
Viral video penumpang angkutan umum angkot K17 Cikarang-Cibarusah dikenakan tarif Rp25 ribu per orang 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Beredar video penumpang angkutan umum angkot K17 Cikarang-Cibarusah dikenakan tarif Rp25 ribu per orang, harga itu dianggap tak wajar hingga viral di media sosial. 

Video memperlihatkan percakapan antara penumpang yang bertanya mengapa tarif K17 mahal kepada sopir, "tapi di sini emang paling mahal si bang, maksudnya kenapa mahal?". 

Sang sopir lalu menjawab pertama penumpang, dia mengaku tarif sudah ditetapkan oleh otoritas berwenang tanpa tahu alasan pastinya. 

"Lah emang tarifnya segitu, saya ge (juga) enggak tahu, orang dari sononya segitu," kata sang sopir dengan nada tinggi. 

Tak lama setelah itu, sang sopir langsung mengalihkan perbincangan dengan seorang penumpang yang baru turun. 

Penumpang tersebut tampaknya kesal dengan tarif angkot mahal, sang sopir berusaha menjawab dengan menggerutu sambil melanjukan kendaraannya. 

"Lah bodo orang ke stasiun aja goceng, makanya orang baru naek angkot kaget," gerutu sang sopir yang menjawab keluhan dari penumpang. 

Menanggapi video viral tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Organda Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi menggelantung rapat. 

Sekretaris Dishub Kabupaten Bekasi Reza Nuralam mengatakan, dari hasil rapat tersebut disepakati langkah pencegahan praktik penetapan tarif angkutan di luar batas wajar. 

"Kami akan melakukan pemanggilan kepada pemilik angkot yang viral, serta akan menggelar operasi gabungan khusus untuk K17," kata Reza. 

Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan yang sudah ditetapkan tarif maksimal angkot K17 sebesar Rp20 ribu per penumpang. 

"Tarif ini sesuai dengan SK Bupati No. 550.2/Kep.351-Dishub/2014 tentang penetapan kenaikan tarif angkutan umum perkotaan/perdesaan di wilayah Kabupaten Bekasi," jelas dia. 

Dishub Kabupaten Bekasi juga akan melakukan pemasangan stiker tarif angkutan umum, hal ini agar sosialisasi tentang penetapan tarif dapat tersampaikan ke masyarakat. 

"Melaksanakan penempelan stiker tarif, dan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha dan sopir angkot K-17," tegasnya. 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved