Influencer Parenting Aniaya Balita

5 Saksi Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Depok Minta Perlindungan LPSK

Sejumlah saksi kasus penganiayaan balita pada daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Rr Dewi Kartika H

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Sejumlah saksi kasus penganiayaan balita pada daycare di Depok mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Biro Penelahaan Permohonan, Muhamad Ramdan mengatakan hingga kini tercatat ada lebih dari lima orang saksi yang mengajukan permohonan perlindungan.

"Sudah ada beberapa, kira-kira lebih dari lima. Kita akan lihat pendalaman ini. Apakah benar ada kaitannya kesaksiannya dengan peristiwa ini atau tidak," kata Ramdan, Kamis (1/7/2024).

Hanya saja LPSK menyatakan tidak dapat membeberkan sosok para saksi yang sudah mengajukan permohonan perlindungan karena menjaga keamanan para pemohon.

LPSK hanya menyebut bahwa para saksi merupakan orang-orang yang mengetahui kasus, karena berada di lingkungan daycare saat Meita Irianty melakukan penganiayaan.

"Saksi bermacam-macam (latar belakang) di lingkungan sekolah. Ini juga status mereka kan belum diperiksa (polisi) di penyidikan. Saksi kesadaran hukum sendiri mereka datang ke LPSK," ujarnya.

Ramdan menuturkan selain para saksi, pihak keluarga balita yang menjadi korban penganiayaan sudah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK diwakili tim penasihat hukum.

Nantinya LPSK akan melakukan penelaahan dengan meminta keterangan pihak pemohon, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, dan pihak terkait lainnya.

Dari hasil penelaahan tersebut LPSK akan memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan kepada korban dan para saksi.

"Belum terlihat apa bentuk ancaman dan lainnya. Karena ini kan masih mengumpulkan persyaratan formil, kronologis juga masing-masing sesuai peran dengan," tuturnya.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved