Influencer Parenting Aniaya Balita
Meita Irianty Cuma Dituntut 1,6 Tahun Penjara Setelah Aniaya 2 Balita, Tapi Masih Ajukan Pledoi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemilik daycare Wensen School Depok, Meita Irianty, menghadapi tuntutan pidana atas kasus penganiayaan dua balita, MK (2) dan AM (9 bulan).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan kewajiban membayar restitusi kepada para korban dengan total sebesar Rp 652.755.000.
Tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Selasa (19/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Meita Irianty dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Tiara Robena Panjaitan di ruang sidang.
Restitusi untuk para korban
Meita juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga dua balita yang menjadi korban penganiayaannya.
Untuk korban MK, jaksa meminta Meita membayar Rp 331.080.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara untuk korban AM, jumlah restitusi yang dituntut adalah Rp 321.675.000 subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan, tindakan Meita melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Meita Ajukan Pembelaaan
Meita Irianty, akan mengajukan pleidoi atau pembelaan, Senin (25/11/2024) mendatang.
Hal ini disampaikan Meita sesaat sebelum hakim menutup sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11/2024).
“Izin, hari Senin saya ingin menyampaikan pleidoi saya secara tertulis dan akan ada yang saya sampaikan juga,” ujar Meita secara daring dalam sidang tersebut.
Rencananya, sidang pleidoi akan digelar secara luring, namun Meita tetap akan hadir melalui Zoom Meetings.
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat Meita diduga melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap kedua balita yang berada dalam asuhannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.